MabesNews.com, KotaTangerang – Dengan adanya Pemasangan Tiang di Daerah Negasari Tanpa Izin Pihak Setempat , Wartawan , Inst alansi ” Ormas dan LSM Tidak Mereka Hargain , Bagamana Tindakan Satpol PP Tanggerang Kota Dengan Prihal Laporan Pemasangan Tiang Wifi ILEGAL di lingkungan Kami Tidak ada Tindakan Dan Teguran Ke Pihak Pendor Wifi Itu
Sunguh Lemah nya Satpol PP di Daerah Tangerang Kota Di Biarkan nya ada Pemasangan TIANG WIFI ILEGAL Yang Tanpa Izin Kepada Pihak Berwajib Setempat Kami di negasari
Menimbang:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan · pemerintahan daerah dan pembangunan di· daerah sebagai sarana mempercepat ·terciptanya kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai dengan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan· Pasal 286 ayat. (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pajak daerah ·dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-UndangNomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, menyebutkan
bahwa Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan WajibPajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa
Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 ( satu) Perda dan menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Dengan perihal UUD yang berlaku Pihak instalansi Wifi itu Sudah Jelas Tidak Mengikuti Aturan Tata Ruang Daerah
(Sarif. H A)