MabesNews.com, Rokan Hilir, Selasa, 11 Maret 2025 – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah mengeluarkan keputusan final terkait sengketa bongkar muat di PT Wings yang melibatkan dua kubu Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Keputusan ini diambil setelah rapat intensif yang dipimpin oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhonny Charles, pada Senin (10/3/2025) di Kantor Bupati Rokan Hilir.
Dalam rapat tersebut, Tim Ahli Disnaker Provinsi Riau, Rinda Situmorang, menegaskan bahwa berdasarkan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) antara PT Pekanbaru Distribusindo dan CV Karunia Kasih Utama Sukses, FSPTI-KSPSI yang dipimpin oleh Ahmad DS adalah pihak yang berhak melanjutkan kegiatan bongkar muat di PT Wings. Keputusan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020.
Wakil Bupati Jhonny Charles menegaskan, “Kepada para pihak pekerja agar menjaga kenyamanan para investor dalam berinvestasi di perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Pelanggaran terhadap keputusan ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai peraturan yang berlaku.”
Sanksi Hukum Tegas bagi Pelanggar
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap kesepakatan kerja bersama dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta atau penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku yang mengganggu ketertiban umum dan aktivitas perusahaan dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan ringan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu ketertiban.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu aktivitas perusahaan,” tegasnya.
Imbauan untuk Kedua Kubu
Ahmad DS, pemimpin kubu FSPTI-KSPSI yang diakui secara hukum, mengimbau kubu H. Fuad Ahmad SH. MH untuk tidak lagi menciptakan keributan.
“Mari sama-sama kita ikuti aturan yang ada, jangan bertindak sesuka hati,” ujarnya.
Wakil Sekretaris kubu Ahmad DS, Juda Tobing, juga menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif di PT Wings.
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini agar aktivitas bongkar muat dapat berjalan lancar,” katanya.
Dampak Positif bagi Investasi
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor di Kabupaten Rokan Hilir. Wakil Bupati Jhonny Charles menegaskan,
“Kami ingin menciptakan iklim investasi yang nyaman dan aman di Rohil. Keputusan ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan investor.”
Dengan keputusan final ini, diharapkan sengketa antara kedua kubu FSPTI-KSPSI dapat segera berakhir dan aktivitas bongkar muat di PT Wings dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta perjanjian yang telah disepakati.
Kontributor: Arjuna Sitepu