MabesNews.com, Selayar, 5 Maret 2025 – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji SH, menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar menghadapi proses hukum ini. Ia percaya bahwa putusan praperadilan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar dapat menjadi kemenangan bagi rakyat marginal yang sering kali menghadapi ketidakadilan hukum.
“Saya akan terus memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk kepala desa lain dan rakyat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan dalam sistem hukum kita,” ujar Alwan.
Kuasa hukum Alwan, Muhammad Sirul Haq SH, C.NSP, C.CL, menegaskan bahwa praperadilan ini adalah langkah penting dalam membela hak-hak kliennya.
“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu,” katanya.
Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar. Publik kini menunggu hasil putusan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan.
(Samsul/Tim)