Oknum Pejabat Disdikbud Kabupaten Lahat, VIRAL semakin Hangat diduga Adanya Pungutan Liar (Pungli)

Mabesnews.com, Lahat, Sumsel, 04 Maret 2025. – Beberapa Kepala Sekolah Tingkat sekolah Dasar, di Kecamatan Kabupaten Lahat, telah meresahkan dengan adanya ulah yang dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke beberapa kepala Sekolah SD dengan dalih /Modus meminta sejumlah Uang sumbangan,

Para Kepala sekolah SD,berharap agar pemerintahan yang baru dibawah kepemimpinan H Bursah Zarnubi, SE dan Widya Ningsih, SH., MH Segera mengambil langkah tegas untuk meminimalisir praktek yang berdampak buruk bagi dunia Pendidikan.

Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih mengatakan,”terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Kabid SD Lahat sudah ada laporan via Whatsap dari beberapa Kepala sekolah SD di lingkungan Disdikbud yang resah. Namun, untuk pembenarannya kepala sekolah yang bersangkutan akan dipanggil dan dilakukan Sidak.Mereka (Kepsek) memberitahu bahwa sering dimintai sejumlah uang oleh Kabid SD, dengan dalih sumbangan. Nanti laporan nya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sidak,”ujarnya.

Saya menerima laporan dari kepala sekolah mengenai dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kabid SD Dinas Pendidikan. Hal ini sangat saya sayangkan dan tentu akan ditindaklanjuti,” ujar Wabup Lahat.

Sementara DPD JPKP Kabupaten Lahat yang diwakili Bidang Humas dan Investigasi Noval Irawan menyayangkan adanya ulah yang dilakukannya oleh Oknum (J) selaku kepala Bidang di Disdikbud Kabupaten Lahat, diri nya mendesak agar laporan yang disampaikan oleh beberapa Kepala Sekolah harus di tindak lanjuti, apalagi disinyalir adanya yang mengarah kepada Tindak Pidana kejahatan berupa Pungutan Liar (Pungli), hal ini untuk dapat dibuktikan hingga diproses sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara penegakan disiplin PNS.

Peraturan ini, jelas Melarang bagi seluruh PNS saat dalam menjalankan Tugas untuk /bertindak menyala gunakan wewenang jabatan, mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain yang berakibat merugikan bagi Pemerintah dan Masyarakat

Sehingga bila terbukti Oknum PNS yang melakukan Pelanggaran diatas dapat dikenakan Hukuman Disiplin berupa : Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan Pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Neil Aldrien melalui Kabid SD Jaszuli di konfirmasi wartawan memberikan tanggapan dengan mengirimkan reless berita sanggahan di salah satu media dengan menuturkan : Membantah dirinya tidak pernah melakukan pungli apa yang dipemberitaan di media online, jadi saya tidak pernah melakukan hal tersebut.

Dilain sisi terkait Viral nya Pemberitaan dugaan pungli menjadi sorotan dari masyarakat dan menantikan langkah tegas dari Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih untuk menindak tegas oknum tersebut.

(Fr)