MABESNEWS.COM,Mojokerto,Jawa Timur-Musim Penghujan dimanfaatkan oleh pelaku mafia tambang galian c ilegal untuk mengeruk keuntungan, Tak peduli sawah menyisakan bekas lubang, juga jalan Rabat Beton Desa Kutogirang yang semakin rusak dan hancur akibat dilintasi Puluhan kendaraan dump truk pengangkut material galian c ilegal berupa tanah liat Dan Pasir.’ Hari Senin 03 Maret 2025.
Tambang galian c diduga tak memiliki izin resmi ESDM penambangan atau ilegal,Makin bebas beroperasi seolah hukum Milik Sendiri dimana tambang tersebut, masuk dalam wilayah Dusun Mendek Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dari pantauan Langsung awak media Mabesnews.com, di lokasi tambang terdapat sebuah 1 alat berat Excavator Berwarna Hijau Muda Merek KOBELCO mengeruk material berupa sertu yang tidak lazim kedalamannya, serta terlihat juga lalu lalang antrian Dum truck pengangkut material dari tambang tersebut dan kami tidak melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM.
Dengan Adanya hal tersebut, awak media Mabesnews.com,di lokasi menanyakan siapa pemilik galian c ilegal tersebut, salah satu penjaga Atau Ceker Bernama Nurkasn mengatakan galian c tersebut, milik mantan Polisi yang berinisial (SUD) Operatornya Kaji Kholek,Perbulannya kami Rajin menyetor upeti ke oknum tipidter polda jatim,dari unit 1 unit 2 sampai unit 4 gak mungkin kalao tambang galian c ini di tutup,Ucapnya Ceker.
Sementara itu,ADVOKAT Lembakum Peradi H.karyo Ananto,SH, mengecam keras adanya aktivitas tambang galian c Bodong alias ilegal tersebut dan segera akan melaporkan secara resmi kepada APH baik Polres Mojokerto maupun ke Polda Jatim, karena jelas Perpres serta Undang-undangnya mengenai hal ini.
“Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,”ujarnya ke awak media.Hari Senin 03 Maret 2025.
Lebih lanjut ia menegaskan, pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, untuk itu kami berharap kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI terutama Polsek Ngoro, Polres Kabupaten Mojokerto dan Polda Jatim Wajib turun tangan menindak tegas tambang galian di Duga ilegal di Mendek Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Jangan biarkan galian semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, karena hal tersebut bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara,”Tuturnya,Pada Hari Senin 03 Maret 2025.
Jurnalis amir asnawi