Klarifikasi Yandra Buka Tabir Pemberitaan Menyesatkan
Kabupaten Rokan Hilir – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan simpang siur yang menyeret nama Inspektorat Rokan Hilir dalam tuduhan tidak berdasar. Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Yandra menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak tatanan birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Selasa (25/02/2025)
“Saya tegaskan, pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan korupsi dan keterlibatan Inspektorat Rokan Hilir adalah informasi yang tidak benar dan cenderung tendensius. Narasumber yang memberikan informasi tersebut harus bertanggung jawab secara hukum atas pernyataannya yang menimbulkan keresahan dan kekisruhan,” tegas Yandra dengan nada tegas.
Yandra menjelaskan bahwa isu yang beredar terkait pembayaran hosting peta aset desa adalah temuan biasa dalam pemeriksaan penggunaan anggaran di tingkat kepenghuluan.
“Pembayaran tersebut adalah bagian dari proses pengawasan internal yang rutin dilakukan. Sangat disayangkan jika hal ini dijadikan sebagai bahan pemberitaan yang sensasional dan tidak akurat,” ujarnya.
Sanksi Pidana Mengintai Narasumber yang Menyebarkan Informasi Menyesatkan.
Yandra juga mengingatkan bahwa narasumber yang memberikan informasi keliru, dalam hal ini seorang Penjabat Penghulu (Pj Penghulu), dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Saya mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas narasumber yang menyebarkan informasi tidak benar ini. Ini bukan hanya soal klarifikasi, tetapi juga tentang penegakan hukum,” tegas Yandra.
Menurut Yandra, narasumber yang bersangkutan telah melanggar kode etik sebagai pengguna keuangan negara dan aparatur sipil negara.
“Sebagai Penjabat Penghulu, dia seharusnya memahami betul tugas pokok dan fungsinya. Jika ada hal yang tidak dipahami, seharusnya dia berkoordinasi dengan Camat atau Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), bukan malah memberikan pernyataan yang menyesatkan,” jelas Yandra.
Mekanisme Pengawasan Dana Desa yang Jelas.
Yandra juga memaparkan mekanisme pengawasan Dana Desa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020.
“Penggunaan Dana Desa diawali dengan Musyawarah Desa (Musdes) dan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Kepenghuluan. Semua proses ini transparan dan diawasi oleh APIP, Camat, serta masyarakat desa,” ujarnya.
Yandra menegaskan bahwa setiap Penghulu bertanggung jawab penuh atas penggunaan Dana Desa.
“Jangan asal bicara. Jika ada yang tidak dipahami, silakan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang. Jangan sampai pernyataan yang tidak benar justru menimbulkan fitnah dan merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Peringatan Keras Untuk Penghulu.
Yandra juga memberikan peringatan keras kepada seluruh penghulu, untuk lebih berhati-hati dalam memberikan informasi kepada publik.
“Anda adalah bagian dari sistem birokrasi yang harus menjaga integritas dan akuntabilitas. Jangan sampai pernyataan yang tidak bertanggung jawab merusak citra pemerintah dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tandasnya.
Dengan klarifikasi ini, Yandra berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak akurat dan menyesatkan.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel. Mari kita bersama-sama menjaga kepercayaan publik dengan memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab,” terang Yandra.
Klarifikasi spektakuler dari Yandra ini diharapkan dapat menjadi pencerahan bagi masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. Sementara itu, sanksi pidana yang mengintai narasumber yang menyebarkan informasi menyesatkan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak sembarangan memberikan pernyataan yang dapat merugikan banyak pihak. Tutupnya.
(Kontributor: Arjuna)