MabesNews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimum telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, bernomor B/2838/II/Resmi.1.11/2025/Ditreskrimum Tanggal 18 Februari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan ditanda tangani oleh Kombes Pol Putu Kholis Aryana, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP atas nama pelapor Mohammad Imron.
Menanggapi Surat dimulainya Penyidikan tersebut, terlapor atas nama Devid memberikan keterangan kepada MabesNews.com, dan menceritakan hal Ikhwal terjadinya pelaporan atas dirinya ke Unit 1 subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
” Terus terang saya heran, dan saya menduga ini ada permainan, kenapa saya yang dilaporkan ke Polisi, saya ini korban loh, saya ini telah ditipu oleh Effendi, dia punya hutang dengan saya senilai 660 juta rupiah, karena dia tidak sanggup membayar hutangnya, dia menyerahkan SHM sebagai pembayaran, dan itu di notaris kan, dan saya percaya saja dengan Effendi karena dia teman saya, dan saya juga tahu kalau kerjanya di property perumahan, saya tidak menyangka sama sekali kalau rumah yang SHM nya ada dengan saya, telah dia jual kepada Bapak MI, awalnya saya sama sekali tidak kenal dengan beliau dan saya juga tidak punya urusan jual beli dengan Bapak MI ini ” ujarnya.
Lain dari itu, Devid juga menjelaskan, bahwa setelah Effendi menyerahkan SHM dan telah di notaris kan tersebut, ternyata Effendi tetap meminjam dana kepada Devid hingga mencapai 390 juta, dengan alasan membangun property.
” Jadi kalau ditotal kerugian saya akibat perbuatannya Effendi ini, mencapai 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah), nah sekarang malah saya yang dilaporkan oleh Bapak MI, gimana ceritanya ini ” kata Devid dengan kesal
Devid juga mempertanyakan jika benar MI tersebut telah membeli rumah itu dengan Effendi secara lunas, kenapa tidak diminta SHM nya
” Ini suatu keanehan, ada juga orang membeli rumah secara tunai dan katanya lunas, tapi tidak mempertanyakan SHM rumah tersebut kepada yang menjual, apalagi bapak MI ini seorang Perwira Polisi, dan menurut saya, harusnya lebih teliti dibandingkan masyarakat umum ” kata Devid
Dia juga mempertanyakan tentang pasal yang dituduhkan kepada dirinya
” Saya ini korban, bukan pelaku kriminal, jadi menurut saya pasal 378 dan atau 372 itu tidak sesuai dengan kejadian dilapangan, apalagi pasal 266 tentang laporan palsu, yang diarahkan kepada saya, terus terang saya bingung, mana yang disebut Palsu, SHM yang ada pada saya jelas, Akta Jual beli dengan Effendi didepan Notaris juga jelas, jadi yang palsu itu yang mana, pusing saya jadinya ” ujar Devid
Sebenarnya Kasus dugaan penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Effendi ini, sudah dilaporkan Devid ke Polres Metro Depok.
” Tapi hingga saat ini SP2HP secara resmi belum saya terima dari Polres Metro Depok, saya kurang paham, apakah dia sudah datang menghadap penyidik atau belum, saya belum dapat informasinya, dan anehnya lagi, saya pernah ditawarkan oleh seseorang untuk mengganti SHM yang sudah menjadi milik saya ini, dengan SHM tanah yang nilainya sama dengan nilai hutang Effendi kepada saya, kan saya jadi bingung, ini maksudnya apa sebenarnya ” ungkapnya.
Lebih lanjut Devid mengatakan, bahwa dirinya juga sudah melaporkan MI Ke Propam Mabes Polri, dan laporannya tersebut diarahkan ke Paminal Brimob Kelapa dua
” Saya sudah dipanggil oleh Paminal Brimob kelapa dua tempat Bapak MI bertugas, bahkan saksi saya pun telah mereka periksa, tapi hasilnya hingga kini juga belum jelas ” ujar Devid dengan nada sedih
Devid berharap Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, berkenan untuk membantu permasalahan ini
” Saya sangat berharap, Bapak Kapolri, Dan Bapak Presiden Prabowo, berkenan memberikan solusi dari permasalahan yang saya hadapi saat ini ” katanya.
Disisi lain, Devid juga meminta bantuan kepada para Jurnalis baik Media Cetak maupun Televisi, untuk berkenan Mengawal Kasus tersebut
” Kepada siapa lagi saya harus minta tolong, saya merasa di kriminalisasi, saya yang ditipu, sekarang malah saya yang dilaporkan ke Polisi, karena itu saya minta tolong kepada rekan Jurnalis untuk berkenan Mengawal Kasus ini hingga tuntas ” ungkapnya.
(AR)