MabesNews.com, Jakarta – lanjutan sidang Praperadilan yang disampaikan oleh HJ melalui Kuasa Hukumnya LBH Indonesia Satu, terus bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Tersangka HJ Riyanto dari LBH Indonesia Satu kepada MabesNews.com menyampaikan, bahwa pihaknya akan berjuang sekuat tenaga melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar HJ mendapatkan keadilan
” Kami berjuang dan berdoa, semoga Majelis Hakim pemeriksa perkara perkara HJ, dapat menerima permohonan kami ini berdasarkan bukti bukti yang kami miliki, serta fakta fakta sipeesidangan ” ujar Riyan.
Diceritakan oleh Riyan, kasus ini berawal dari Perjanjian kerjasama yang tertuang dalam MoU.
” Ini bukan kasus hutang piutang ataupun disebut penipuan, ini murni bentuknya kerjasama, dimana klien kami juga mengalami kerugian, dan yang dilaporkan oleh Pelapor di Polres Jakarta Utara tersebut, merupakan kerjasama yang ketiga, dimana kerjasama yang pertama sudah selesai 100 persen berhasil, bahkan dari kerjasama yang pertama Klien kami belum menerima komisi hingga saat ini ” kata Riyan.
Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan semua transaksi kepada Majelis Hakim
” Semua detail transaksinya sudah kami sampaikan kepada Majelis Hakim, diantaranya semua surat menyurat, bukti bukti pengiriman dan semua yang berkaitan dengan kerjasama yang tertuang dalam kesepakatan lewat MoU ” jelasnya lebih lanjut
Disisi lain Riyan juga menyatakan, pihaknya masih berharap, Polri dapat lebih membenahi diri
” Kami juga mengingatkan bahwa Marwah Polri Presisi, bukan hanya sekedar poster dan spanduk belaka, lain dari itu, kami juga sangat berterimakasih kepada PN Jakarta Utara, yang telah memeriksa permohonan kami ini ” ucapnya.
Dalam sidang Praperadilan tersebut, termohon yang dalam hal ini Polres Jakarta Utara, dalam jawabannya menyanggah bahwa penetapan tersangka telah sesuai SOP
” Mereka mengatakan bahwa secara komunikasi telah disampaikan pemberitahuan, tetapi faktanya dilapangan, hal tersebut tidak pernah ada pemanggilan terhadap klien kami HJ untuk memberikan Klarifikasi dalam proses penyelidikan.
” Klien kami HJ, sampai bersedia memberikan Unit Apartemen yang ditempatinya sebagai Jaminan, dan siap bertanggung jawab terkait perjanjian kerjasama yang sudah berjalan selama lebih dari tiga tahun ” ungkap Riyan.
Dia juga menjelaskan, di bulan Agustus 2024 lalu, memang ada surat yang diterima oleh kliennya tersebut, dan saat itu HJ hadir memenuhi Panggilan Penyidik.
” Yang menjadi pertanyaan kami, kehadiran HJ pada saat itu, sudah dalam posisi penyidikan, tanpa didahului dengan Penyelidikan untuk mengklarifikasi delik aduan yang disampaikan oleh Pelapor, dan jika penyidik mengatakan bahwa mereka telah memberikan surat panggilan untuk klarifikasi kasus, maka tolong tunjukkan kepada kami, bukti tanda terima surat tersebut, dan alamatnya ditujukan kemana ” tegas Riyan
Di akhir pembicaraan dengan MabesNews.com, Riyan selaku Kuasa hukum HJ dari LBH Indonesia Satu, mengharapkan Kliennya yakni HJ, akan mendapatkan keadilan yang seharusnya dia terima
” Semoga saja Majelis Hakim yang terhormat, dibukakan mata Hatinya oleh Sang Kuasa, sehingga akan memutuskan yang benar dari yang sebenarnya ” ungkap Riyan
(Abdul Rosad)