AWPI Kecam Kejadian Sejumlah Wartawan Nyaris Dikeoyok Di Rumah Anggota DPRD

MabesNews.com, BOGOR, – Sekretaris DPC Kabupaten Bogor Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (AWPI) Edi Sirait mengecam keras atas kejadian yang nyaris menimpa sejumlah wartawan saat ikut hadir mediasi antara Wartawati dengan oknum kepala desa wargajaya dirumah anggota DPRD kabupaten Bogor di desa Sukamakmur Kecamatan Sukamakmur nyaris dikeroyok. Sabtu (15/2/2025)

 

Tindakan yang dilakukan oleh oknum anak kepala Wargajaya yang memprovokasi massa sehingga kisruh dan nyaris baku hantam, meskipun ada Anggota DPRD kabupaten Bogor Kapolsek Sukamakmur, Camat Sukamakmur, Ketua APDESI Kecamatan Sukamakmur dan sejumlah kepala desa seolah tak dihargai.

 

Edi Sirait menyatakan bahwa perilaku tersebut tidak hanya melanggar norma demokrasi, tetapi juga menciderai kebebasan pers yang dijamin undang-undang serta bisa mengundang kemarahan sesama profesi.

 

“Tindakan ini sangat tidak bisa ditoleransi, Kebebasan Pers adalah pilar demokrasi, Jika ada pihak yang mengintimidasi atau menghalangi tugas wartawan, hingga nyaris mengeroyok sejumlah wartawan itu adalah pelanggaran serius”, kecamnya Minggu 16 Februari 2025

 

Tompel sapaan akrabnya mendesak aparat penegak hukum Polres Bogor untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anak Kades Wargajaya dan sejumlah massa yang hendak mengeroyok atau memukuli wartawan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kami akan desak Kepolisian khususnya Polres Bogor agar segera memproses laporan yang sudah ada agar segera menangkap oknum-oknum tersebut”, ujarnya

 

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

“Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang jujur dan independen kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap insan pers adalah ancaman terhadap transparansi dan akuntabilitas publik”, tegasnya

 

Menurutnya wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan mereka secara pribadi, tetapi juga menghalangi masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan objektif,” tambahnya.

Edi Sirait juga meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya organisasi wartawan, untuk bersatu dalam mendukung kebebasan pers dan mengecam segala bentuk tindakan yang mengancam kerja jurnalistik.

“Aparat Penegak Hukum harus bergerak cepat agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil, dan hak-hak wartawan tetap terjaga sesuai peraturan perundang-undangan”, katanya

Ia menuturkan jurnalis atau wartawan adalah Garda Demokrasi Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Dengan perlindungan hukum yang ada, intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berintegritas”, tutupnya.

(Samsul/Red/Tim)