MabesNews.com, Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual, dugaan Pembunuhan dan dugaan Kepemilikan senjata api dengan tersangka AN anak dari Bos Prodia, pada hari Selasa 11 Februari 2025, Kasusnya telah dilimpahkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan ke Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dia membenarkan pelimpahan tersebut.
” Karena kasus tersangka AN ini sudah P21, maka Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjutnya dibawa ke persidangan ” ujarnya.
AN anak Bos Prodia (tengah) saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Dia juga menjelaskan, bahwa selama pemeriksaan di kepolisian, AN dititipkan di rutan Cipinang.
“Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut kepada pihak kejaksaan, diantaranya bukti hasil visum dan otopsi korban ” katanya
Dikatakan oleh Ade Ary, seluruh barang bukti tersebut, telah diperiksa dalam uji toksikologi di pusat laboratorium forensik Mabes Polri
” Semua bukti telah diperiksa di Puslabor, dan dituangkan kedalam berita acara pemeriksaan ” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada Pers menjelaskan, bawa tersangka AN ini, juga diduga memiliki senjata api ilegal
” Ada laporan dan masih jalan tentang hal tersebut, dan kita masih dalami ” kata Kombes Pol Wira Satya.
(AR)