Drama PHK Sepihak di BFI Bulukumba: Karyawan Dipecat Lewat WhatsApp, Perusahaan Diduga Sembunyikan Data!

Pemerintah78 views

Mabesnews.com.Bulukumba – Suasana di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba mendadak memanas. Mediasi antara PT. BFI Finance Indonesia Tbk Regional Sulawesi Cabang Bulukumba dan karyawan yang di-PHK sepihak berlangsung tegang, Selasa (11/2/2025).

Pasalnya, karyawan yang diberhentikan mengaku tidak pernah menerima surat peringatan atau teguran resmi. Lebih mengejutkan, mereka hanya diberitahu soal PHK melalui pesan WhatsApp dan telepon—tanpa dokumen resmi!

“Saya tiba-tiba ditelepon atasan, diminta berhenti kerja. Besoknya, ada format surat pengunduran diri dikirim ke saya. Padahal saya tidak pernah merasa mengundurkan diri!” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebut namanya.

Merasa haknya dilanggar, para karyawan ini menggandeng kuasa hukum untuk melawan keputusan perusahaan.

Kuasa Hukum: PHK Lewat WhatsApp? Ini Jelas Pelanggaran!

Basri Lampe, kuasa hukum para karyawan, dengan tegas menolak tindakan perusahaan yang dinilai semena-mena.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan itu jelas! Jika karyawan melakukan kesalahan, ada mekanisme peringatan dari pertama hingga ketiga. Tapi klien kami langsung disuruh berhenti, bahkan tanpa surat resmi,” ujar Basri dengan nada geram.

Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan sama sekali tidak sah. Jika perusahaan memang ingin mengakhiri hubungan kerja, mereka wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelumnya.

“Ini bukan abad kegelapan, perusahaan tidak bisa sembarangan main pecat karyawan lewat WhatsApp!” tegasnya.

Mediator Bongkar Fakta Mengejutkan: Karyawan Tak Terdaftar di Data Perusahaan!

Drama semakin menegangkan ketika Abd. Gafur, mediator dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja, mengungkap fakta mengejutkan. Setelah melakukan pengecekan, ternyata karyawan yang di-PHK tidak terdaftar dalam data tenaga kerja yang dilaporkan oleh perusahaan ke dinas!

“Kami cek data perusahaan, dan nama-nama mereka tidak ada dalam sistem kami. Ini aneh! Bagaimana mungkin seseorang bisa di-PHK kalau di atas kertas mereka bahkan tidak pernah terdaftar sebagai karyawan?” ungkap Gafur heran.

Fakta ini menimbulkan spekulasi: apakah perusahaan sengaja tidak melaporkan karyawannya ke dinas untuk menghindari tanggung jawab? Jika benar, ini bisa menjadi skandal besar dalam dunia ketenagakerjaan di Bulukumba.

Belum Ada Kesepakatan, Mediasi Berlanjut!

Meski perdebatan sengit terjadi selama mediasi, kedua belah pihak belum mencapai titik temu. Mediasi lanjutan akan dijadwalkan minggu depan, dengan harapan ada solusi yang lebih adil bagi para karyawan.

Sementara itu, para pekerja yang di-PHK bertekad tidak akan tinggal diam. “Kami akan terus berjuang! Kalau perlu, kami akan bawa kasus ini ke pengadilan!” ujar salah satu karyawan penuh semangat.

Akankah perusahaan mengakui kesalahannya dan memenuhi hak para karyawan? Atau justru muncul fakta baru yang semakin memperumit kasus ini? Tunggu perkembangan selanjutnya!**