MabesNews.com, Tanjungpinang, 11 Februari 2025 – Aliansi Gerakan Bersama Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan permohonan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau untuk membahas keberadaan Tim Khusus (Timsus) Gubernur. Surat permohonan tersebut menyoroti kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Pembentukan Timsus Gubernur, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025, bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah periode 2021–2026. Namun, Aliansi Gerakan Bersama mempertanyakan efektivitas tim tersebut serta dampaknya terhadap efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Kritik terhadap Pembentukan Timsus dan Besaran Gaji yang Fantastis
Salah satu anggota Aliansi Gerakan Bersama yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kritiknya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kurang peka terhadap kondisi keuangan daerah dan seharusnya mengikuti arahan Presiden terkait efisiensi anggaran.
“Mengapa harus ada tim khusus dalam jumlah besar? Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa gaji mereka bisa mencapai Rp15 juta per bulan. Ini angka yang cukup tinggi. Pertanyaannya, bagaimana cara menilai kinerja mereka? Apa parameter keberhasilan mereka dalam mendukung percepatan pembangunan daerah?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran sangat penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Kepri.
Koordinator Aliansi: Mekanisme Rekrutmen dan Kinerja Timsus Harus Jelas
Koordinator Aliansi Gerakan Bersama, Said Ahmad Sukri, menekankan bahwa pembentukan tim khusus harus didasarkan pada kompetensi dan keahlian yang relevan.
“Kita perlu tahu bagaimana mekanisme rekrutmen Timsus ini. Apakah mereka memiliki latar belakang akademik dan keahlian yang sesuai dengan tugas mereka? Kalau tidak, bagaimana kita bisa menilai efektivitas kerja mereka?” kata Said Ahmad Sukri.
Menurutnya, keberadaan tim ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama dalam hal pertanggungjawaban kinerja mereka.
“Kami ingin ada kejelasan dalam hal tugas dan tanggung jawab mereka. Jangan sampai keberadaan mereka justru menjadi beban anggaran tanpa hasil yang nyata,” tambahnya.
Aliansi Gerakan Bersama Siap Hadir dalam RDP
Aliansi Gerakan Bersama menyatakan kesiapan mereka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kepri. Mereka berharap pimpinan DPRD segera merespons permohonan yang telah mereka ajukan.
“Kami sudah menyerahkan surat permohonan audiensi ke DPRD Kepri pada Senin lalu. Kami berharap segera ada tanggapan, sehingga kami bisa menyampaikan langsung berbagai pertanyaan dan masukan terkait kebijakan ini,” ujar Said Ahmad Sukri.
Salah satu poin yang akan disampaikan dalam RDP adalah mekanisme tata kelola penggajian Timsus, yang saat ini dialokasikan melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami ingin tahu dasar hukum penggajian mereka, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta sejauh mana OPD terkait ikut dalam proses pengalokasian anggaran ini,” tegasnya.
DPRD Kepri Diharapkan Segera Menanggapi
Aliansi Gerakan Bersama berharap DPRD Kepri segera menindaklanjuti permohonan ini dan membuka ruang diskusi yang transparan. Evaluasi terhadap kebijakan Timsus Gubernur dianggap penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kepri dan Pemerintah Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan audiensi ini. (Nursalim)