MabesNews.com, Kajen – Laporan masyarakat Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan mengenai dugaan korupsi dan pungli oleh oknum kepala desa sendiri mendapat respon lambat dari Inspektorat. Akibatnya, pada hari ini, Senin (10/01/2025), puluhan warga perwakilan masyarakat bersama LSM Robin Hood kembali mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten untuk yang ketiga kalinya.
Dalam orasinya, Hadi (55) menyampaikan bahwa jika laporan warga tidak segera ditindaklanjuti, mereka akan membawa masalah ini ke pihak APH, baik Polres, Polda, maupun ke tingkat pusat, termasuk Kementerian Desa dan Presiden. “Kami mohon agar pimpinan Inspektorat segera menindaklanjuti laporan kami dari warga Wuled,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh perwakilan warga lainnya, Rohman (51).
Setelah melakukan orasi di depan kantor Inspektorat, warga dipersilakan untuk memasuki ruang Aula guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak Inspektorat.
Di ruang Aula Kantor Inspektorat, Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ali Reza, membantah bahwa laporan warga tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, semua laporan harus melalui proses dan Inspektorat sudah melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan warga. Ali Reza juga menyatakan siap untuk memanggil kembali warga yang belum diklarifikasi. Warga khawatir klarifikasi hanya dilakukan kepada mereka yang diduga mendukung kepala desa. “Maaf, bukan kami tidak menindaklanjuti, kami sudah memprosesnya dari waktu ke waktu, karena masalah yang dilaporkan warga terkait mulai anggaran tahun 2019 memiliki 15 substansi yang harus diperiksa,” paparnya di hadapan audiens.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum warga Wuled, Didik Harahap, menyayangkan sikap Inspektorat yang dinilai kurang objektif dan berharap agar klarifikasi dilakukan secara lebih adil. “Saya berharap klarifikasi yang dilakukan oleh tim Inspektorat kepada warga lebih objektif. Klarifikasi sebaiknya tidak dilakukan di Balai Desa, melainkan bisa dilakukan di kantor Inspektorat agar lebih netral,” ujarnya.