MabesNesw.Com | Aceh Timur — Paripurna ke II Dalam rangka penyampaian Laporan Badan Legislasi DPRK Aceh Timur tentang hasil pembahasan terhadap 5(lima) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022. Senin, (26 /12/2022).
– Pj.Bupati Aceh Timur atau yang mewakilinya,
Pimpinan Kolektif Dewan dan seluruh Anggota Dewan
Sekretaris Daerah, para Asisten dan Kabag dalam jajaran Sekretariat Daerah
Kabupaten Aceh Timur,
Para Kepala OPD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Sekretaris Dewan berserta Staf Sekretariat DPRK Aceh Timur
Dalam kesempatan ini perkenankan kami dari Badan Legislasi DPRK Aceh Timur untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melaporkan hasil pembahasan terhadap 5 (lima) Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang telah selesai dibahas bersama Tim Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait lainya.
Adapun Rancangan Qanun yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan telah disampaikan dalam rapat Paripurna ke I pada tanggal 22 September 2022 dan sudah dilakukan pembahasan bersama antara lain:
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Tirta Peusada menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada.
2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 tahun 2006 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah dalam Kabupaten Aceh Timur.
3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada.
Sidang Dewan yang terhormat, hadirin yang berbahagia
Dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Qanun tersebut, Badan Legislasi DPRK Aceh Timur telah mempergunakan waktu yang betul-betul efektif dan efisien, hal ini sangat wajar terjadi karena untuk melahirkan suatu produk hukum tidaklah mudah sehingga kita harus benar-benar memperhatikan landasan filosifis, sosilogis, yuridis dan Islami sehingga pada akhirnya dapat dijadikan sebagai landasan Hukum bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur.
Sidang Dewan yang terhormat, para Undangan yang berbahagia.
Dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Badan Legislasi DPRK Aceh Timur bersama Eksekutif dan unsur terkait lainnya, telah berupaya agar qanun tersebut selesai dengan sempurna sesuai harapan, agar qanun yang kita hasilkan nantinya benar-benar dapat dijalankan dengan baik dan bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun bagi masyarakat.
Adapun secara rinci dapat kami laporkan hasil pembahasan Rancangan Qanun
yang telah disesuaikan dan disempurnakan antara lain:
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan Bentuk Hukum PDAM Tirta Peusada menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada.
Rancangan Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 402 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang bertujuan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar Perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Perubahan Bentuk Hukum ini meliputi peralihan kepemilikan Aset dan atau hubungan Hukum yang menjadi Kepemilikan Perusahaan Umum Daerah.
Kami berharap, dengan perubahan ini, Perusahaan Umum Daerah air minum Tirta Peusada dapat menyediakan Air bagi seluruh Rakyat di Kabupaten Aceh Timur, meningkatkan pelayanan Air dan pemenuhan kebutuhan terhadap masyarakat dengan kualitas Air yang baik dan harga yang terjangkau.
2. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 tahun 2006 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah dalam Kabupaten Aceh Timur.
Rancangan Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 tahun 2006 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah dalam Kabupaten Aceh Timur dikarenakan dalam Pasal 22 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang lembaga adat tata cara dan pemilihan, serta masa jabatan Imum Meunasah atau nama lain ditetapkan dalam musyawarah Gampong atau nama lain setiap 6 (enam) tahun sekali.
Dengan demikian, pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah di Kabupaten Aceh Timur diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Gampong.
3. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum bagi masyarakat miskin.
Rancangan Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada masyarakat diantaranya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara didalam hukum serta menjamin kepastian penyelengara bantuan Hukum secara merata.
Adapun Bantuan Hukum yang diberikan kepada masyarakat yang tersangkut masalah Hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara, jinayah, muamalah dan munaqahah baik litigasi maupun non litigasi.
4. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang retribusi persetujuan Bangunan Gedung.
Rancangan Qanun ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 /2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Pembangunan Gedung dan mencabut Qanun Nomor 2/2013 tentang Retribusi Perizinan tertentu,
Berdasarkan ketentuan pasal 374 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 menyebutkan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan oleh Pemerintah melalui keputusan Bupati berdasarkan Standar harga satuan tertinggi.
Kami berharap dengan adanya Qanun Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini nantinya dapat meningkatan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.
5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal.
Dalam rangka menindaklajuti surat Direktur Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktirat Air Minum nomor PR.0101-Ca/147 tanggal 14 April 2022 hal penjaringan minat program hibah Air minum APBN Tahun Anggaran 2023.
Atas dasar tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyertakan modalnya untuk tahun 2023 sebesar 1.998.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) yang digunakan untuk penambahan
Cakupan pelayanan air minum sebanyak enam puluh enam )sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah Air minum dengan biaya persambungan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif, maka 4 (empat) Rancangan Qanun tersebut sudah dapat diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh untuk difasilitasi, dan 1 (satu) Rancangan Qanun tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dievaluasi.
Kami menyadari bahwa rancangan qanun yang telah disetujui bersama masih benyak terdapat kekurangan-kekurangan. Hal ini disebabkan keterbatasan dan kemampuan yang kami miliki.
Oleh sebab itu dalam kesempatan ini kami sangat mengharapkan kritikan- kritikan dan saran-saran guna penyempurnaan terhadap qanun yang akan kita terapkan
nantinya.
( Zainal Abidin pjt )