Mabesnews.com.Bulukumba – Penyelundupan ternak kerbau diduga kian marak di wilayah pesisir Kecamatan Bontobahari. Aktivitas ilegal ini terendus berlangsung secara sembunyi-sembunyi pada tengah malam di area Pelabuhan Pendaratan Ikan Tanah Lemo dan Pantai Kasuso, Desa Darubiah. Aparat Penegak Hukum (APH) pun dituntut untuk lebih serius menangani dugaan ini, yang telah memicu keresahan masyarakat.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan bongkar muat kerbau ini kerap dilakukan pada pukul 00.00 WITA. Ternak tersebut diduga berasal dari Pulau Jampea dan Flores, lalu dibawa menuju Jeneponto sebelum akhirnya dipasarkan ke Tanah Toraja.
“Ini bukan pertama kali. Sudah pernah digagalkan polisi, tapi sekarang mereka lebih hati-hati. Tetap saja, ini terjadi lagi,” ujar warga tersebut dengan nada kesal.
Kecurigaan semakin kuat karena aktivitas ini diduga melibatkan jaringan yang terorganisir, yang mampu beroperasi tanpa terdeteksi dalam waktu lama. Masyarakat mencurigai adanya kelengahan, atau bahkan pembiaran, dari pihak aparat.
Ketua BINPRO LIDIK PRO, Andis, dengan lantang menyatakan bahwa sikap tegas dari APH adalah keharusan.
“Ini bukan lagi soal kecolongan, tetapi soal keseriusan aparat. Kalau mereka bekerja maksimal, tidak mungkin pelaku bisa leluasa seperti ini. Tindak tegas penyelundup tanpa pandang bulu, jangan sampai hukum seperti tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas Andis.
Andis juga menyoroti kerugian yang diakibatkan praktik ini, baik bagi peternak lokal maupun daerah yang tercoreng citranya akibat maraknya aktivitas ilegal.
Kasus ini menguak lemahnya pengawasan di wilayah pesisir, yang selama ini menjadi titik rawan penyelundupan. Jika dibiarkan, tidak hanya ekonomi peternak lokal yang terancam, tetapi juga integritas hukum di wilayah Bulukumba.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian dan instansi terkait. Jangan sampai kesan “main mata” antara oknum dan pelaku penyelundupan mencuat ke permukaan, mengingat aktivitas ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.**