MabesNews.com, KARIMUN — Organisasi Masyarakat (Ormas) Kerukunan Pemuda Karimun (KPK) melakukan inspeksi mendadak ke sebuah bangunan berlantai dua di Pasar Puakang, RT 01 RW 01, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis malam (30/01/2025). Bangunan tersebut diduga menjadi tempat operasi judi kasino kelas elit yang telah lama meresahkan warga setempat.
Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma, menyatakan bahwa maraknya aktivitas perjudian di Kabupaten Karimun telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi masyarakat. “Aktivitas judi ini semakin meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup tempat ini dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Surya.
Surya juga menegaskan bahwa kegiatan judi tersebut diduga melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
**Pasal 303 KUHP** mengatur tentang tindak pidana perjudian. Berikut adalah isi lengkap Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 303 KUHP:
1. Ayat (1):
“Barang siapa tanpa izin Pemerintah menyelenggarakan perjudian atau membantu menyelenggarakan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.”
2. Ayat (2):
“Jika perbuatan itu dilakukan sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dilakukan dalam sebuah rumah atau tempat yang digunakan untuk perjudian, pidana penjara dapat ditambah dengan sepertiga.”
3. Ayat (3):
“Barang siapa dengan sengaja mengambil bagian dalam perjudian yang diselenggarakan tanpa izin Pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.”
Penjelasan Singkat:
– Ayat (1)vmenargetkan pelaku utama, yaitu orang yang menyelenggarakan atau membantu menyelenggarakan perjudian tanpa izin resmi dari pemerintah.
– Ayat (2) memberikan hukuman yang lebih berat jika perjudian dilakukan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, atau jika dilakukan di tempat khusus yang digunakan untuk perjudian.
– Ayat (3) mengatur sanksi bagi orang yang sengaja berpartisipasi dalam perjudian ilegal.
Pasal ini sering digunakan untuk menindak praktik perjudian ilegal, termasuk kasino gelap, taruhan ilegal, atau bentuk perjudian lainnya yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Ia meminta aparat berwenang untuk menindak tegas oknum pengelola kasino yang diduga berasal dari etnis Tionghoa dengan inisial (KTN).
Hasil wawancara tim media dengan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kasino ilegal tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga 03.00 WIB. “Tempat ini tidak terbuka untuk umum. Hanya orang-orang tertentu atau dari etnis tertentu yang diberikan akses masuk,” ujar warga tersebut.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa bangunan tersebut terlihat tertutup rapat dan tidak menunjukkan tanda-tanda aktivitas judi dari luar. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa di dalamnya terdapat berbagai permainan judi kasino yang hanya bisa diakses oleh kalangan elit.
KPK Karimun berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum dapat menghentikan aktivitas ilegal ini dan memulihkan ketertiban di masyarakat. “Kami akan terus memantau dan mendorong proses hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut,” pungkas Surya.
Insiden ini kembali menyoroti maraknya praktik perjudian ilegal di daerah yang kerap melibatkan oknum-oknum tertentu. Masyarakat pun diharapkan lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Reporter: Tim Media KPK Karimun