Saat mengedarkan Sabu di Wisma, inisial Angga di tangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

MabesNews.com, Labuhanbatu – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MR alias Angga (39) diamankan pada Kamis (30/1/2025) pukul 00.40 WIB di sebuah wisma di Jalan Urip, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Keterangan gambar : Saat pelaku pengedar Sabu di amankan Tim opsanal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1,49 gram sabu dalam plastik klip transparan, kaca pirex, mancis, pipet plastik, uang tunai Rp150.000, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kasi Humas

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkotika, tetapi tentu peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar jaringan peredaran narkoba bisa benar-benar diberantas hingga ke akarnya,” tutupnya.

 

( S. Nasution )