MabesNews.com, Jakarta Barat Kamis 30 Januari 2025 – Eks Karyawan dari PT Kredivo sedang melakukan aksi untuk tuntutan PEMBAYARAN PESANGON, GANTI RUGI dan KOMPENSASI
Patut di duga dan seakan sudah menjadi konsumsi publik, dan di anggap biasa saja oleh oknum oknum yang tidak bermoral dan tidak bertanggungjawab dari perusahaan KREDIVO.
Lagi lagi PT Kredivo melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara sewenang wenang memberhentikan dan memecat para karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) tanpa memikirkan hak hak dari karyawan yang sebagaimana sudah di atur dalam :
* UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
* UU no 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang CIPTA KERJA
* Peraturan Pemerintah (PP) no 35 tahun 2021 tentang PKWT dan PKWTT.
Buaterdasarkan orasi yang di sampaikan oleh bapak Yohanes Hegon Kelen SH selaku ketua koordinator dari Forum Komunikasi Pekerja Jasa Penagihan menegaskan agar Kepolisian RI, Kemnaker dan Instansi terkait agar menangkap oknum pegawai kredivo selaku HRD yang bernama Daffa dan Ibrahim yang di duga melakukan permainan di perusahaan Kredivo Finance Indonesia.
Melakukan pelanggaran hukum seperti mempersulit karyawan yang di PHK dalam perjanjian Penahanan jaminan berupa Jaminan Ijazah, setelah di PHK Ijazah ditahan sekian lama bahkan sampai berbulan bulan. (dalam hal ini pernah di alami sdr Jenry Purba selaku eks karyawan Kredivo yang di Dzolimi Ijazah di Tahan sampai 3 bulan lebih dan sisa kontrak 5 bulan tidak dibayarkan.
Hal ini menggambarkan kebengisan dan ketidak profesionalan oknum HRD tersebut yang merasa kebal hukum sanggup mendzolimi eks karyawan karyawan yang di PHK secara sepihak dan semena mena.
seperti pemberitaan Jurnalis Mabes News sebelumnya, tidak hanya custumer saja yang menjadi korban pendzoliman dari perusahaan ini ternyata karyawan yang sudah di PHK juga merasakan perbuatan dzolim dari oknum oknum di perusahaan Kredivo Finance Indonesia ini.
Dari hasil orasi di lapangan yang dilaksanakan di Alamat Gedung Dana Pensiun Telkom, Jl. Letjen S. Parman No.56, Slipi, Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11410, Indonesia. Industri.
Oknum Oknum tersebut sudah mengangkangi dan tidak taat aturan sebagaimana yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU ini diatur mengenai:
landasan, asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan,
kesempatan dan perlakuan yang sama dalam hal ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan,
pelatihan kerja,
penempatan tenaga kerja,
perluasan kesempatan kerja,
penggunaan tenaga kerja asing,
hubungan kerja; perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan; hubungan industrial; pembinaan; pengawasan; penyidikan; dan ketentuan pidana serta sanksi administratif di bidang ketenagakerjaan.
Sanksi pidana menurut UU ini menyatakan bahwa sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh.
Maka jelas dalam hal ini Oknum HRD Kredivo sudah jelas jelas melakukan pelanggaran dan mencoba melakukan perbuatan melawan hukum karena hal ini sudah terjadi sejak lama dan seperti sengaja ada pembiaran dari pihak pihak terkait di dalam perusahaan Kredivo Finance Indonesia tersebut.
Kordinator Aksi Yohannes Hegon Kelen Kedati SH menegaskan agar Peruhaan Kredivo segera di tindak dan di proses hukum.
Penulis
Firman R M