Seorang Warga Laporkan Debt Collector ke Polisi, Mobil Diduga Dirampas di Tengah Jalan

Pemerintah85 views

Mabesnews.com.Bulukumna  –  Rahmi, warga Desa Bontobangun, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, melaporkan sejumlah oknum debt collector ke polisi. Rahmi menuduh mereka merampas mobil Toyota Etios Valco putih miliknya di tengah jalan.

Kepada wartawan, Rahmi menjelaskan bahwa mobil berpelat nomor DP-1123-AB itu sebelumnya digadaikan BPKB-nya ke PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Bulukumba. Selama tiga tahun, Rahmi mengangsur Rp2,7 juta per bulan, dan pembayaran telah berjalan selama delapan bulan. Namun, masalah muncul ketika Rahmi menunggak pada Oktober 2024 karena kesulitan keuangan.

Pada 3 Desember 2024, Rahmi menerima surat somasi dari PT Adira yang meminta pelunasan tunggakan dengan ancaman mobil akan ditarik jika tidak segera dilunasi. Lima hari setelah menerima somasi, Rahmi melakukan pembayaran. Namun, ia kembali menunggak pada Desember 2024.

“Karena uang belum cukup, saya sempat menghubungi pihak Adira via WhatsApp untuk meminta kelonggaran waktu. Namun, pada 8 Januari 2025 malam, saya mendapat kabar bahwa mobil saya sudah ditarik oleh debt collector dan dibawa ke gudang Adira,” ujar Rahmi.

Rahmi segera melunasi tunggakan malam itu juga. Namun, saat meminta mobilnya kembali, ia diminta membayar Rp10 juta sebagai “biaya jasa” debt collector. Lebih mengejutkan, mobil tersebut disebut akan dilelang keesokan harinya.

Menurut Rahmi, penarikan mobil dilakukan secara paksa oleh beberapa pria berbadan besar yang tidak memiliki legalitas. Sopir mobil saat itu, Muandis, mengonfirmasi kejadian tersebut. “Mereka memberhentikan mobil di tengah jalan, merebut kunci, lalu membawa mobil ke kantor Adira,” kata Muandis.

Atas kejadian ini, Rahmi melaporkan oknum debt collector ke Polda Sulsel. “Saya juga berencana melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena saya merasa ada pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Debt Collector Membantah Tindakan Paksa

Dedi, seorang debt collector di Bulukumba, mengakui telah menarik mobil Rahmi atas instruksi Adira. Namun, ia membantah melakukannya secara paksa. “Saya punya surat kuasa dari Adira. Saat melihat mobil itu di jalan Desa Bijawang, saya hentikan dengan motor, lalu membawanya ke Adira untuk dititipkan sementara,” ujar Dedi.

Namun, kesaksian ini berbeda dengan pengakuan Muandis. “Yang mengambil kunci mobil dari saya bukan Dedi. Orang itu tidak berambut gondrong seperti Dedi,” jelasnya.

Pihak Adira Masih Bungkam

Ketika dikonfirmasi, Andi Tunru, perwakilan PT Adira Dinamika Multi Finance Bulukumba, enggan memberikan pernyataan. “Saya harus izin dulu ke atasan,” katanya pada 28 Januari 2025. Hingga berita ini diturunkan, Andi Tunru belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Rahmi berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak leasing dan debt collector agar bertindak sesuai aturan. “Saya hanya ingin keadilan,” pungkasnya.