MabesNews.com, Singkawang, Kalbar-Menindak lanjuti permasalahan hukum yang di alami oleh Ade Maslan Teoh dalam perkara telah melakukan tindak pidana trafficking yaitu sebagai mana yang di maksudkan dalam pasal 81 – 83 Undang – undang Nomor 18 tahun 2017 juncto pasal 55 ke 1 KUHP, yaitu tentang perlindungan pekerja migran dan perbutan ikut serta dalam tindak pidana adalah suatu peristiwa Hukum yang telah mencederai reputasi konstitusi Negara Republik Indonesia dalam hal pemidanaan terhadap seseorang, dan sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan sebagai mana yang tertuang dalam Putusan MK Nomor : 130/PUU-XII/2015 tentang kewajiban penyidik memberikan SPDP kepada pihak terlapor dan pelapor, serta apa yang telah di tetapkan dalam Undang – undang Nomor : 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM. Perbuatan sewenang – wenang dan tidak berdasarkan Hukum, sehingga mengakibat kan pelanggaran hak asasi manusia.
Contoh kejahatan HAM tentang perbuatan semena – mena yaitu :
1. Penangkapan dan penahan secara sewenang – wenang
2. Penggunaan kekerasan oleh aparat negara tanpa alasan
3. Penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap seseorang
Dari kronologis peristiwa yang terjadi saat proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh pihak kepolisian Polres Sambas telah jelas tidak ada suatu perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh Ade Maslan Teoh dan peristiwa itu disaat di lakukan konfrontir terhadap Ade Maslan dan para tertuduh korban PPMI tersebut serta di saksikan oleh banyak anggota Reserse polres sambas di ruangan penyidik.
Selain itu pula Ade Maslan Teoh telah memiliki cukup bukti ketidak keterlibatan nya dalam perbuatan melawan Hukum tersebut, dengan mengantongi berupa surat pernyataan perjalan Travel dan nota biaya bahwa orang yang di bawa dan di jadikan sebagai tertuduh korban oleh pihak kepolisian dan imigrasi benar menyerahkan salinan surat dan nota tersebut kepada pihak petugas saat di lakukan pemeriksaan terhadap diri mereka.
Ade Maslan Teoh juga mejelaskan bahwa selama proses penyidikan terhadap perkara tersebut yakin bahwa pihak penyidik tidak memberikan SP2HP kepada pihak tertuduh korban dan pelapor, sebagai mana yang di maksud kan dalam pasal 54 ayat 2 KUHAP dan Peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Di mana permasalahan nya adalah disaat di dalam persidangan baik pihak tertuduh korban dan tertuduh pelapor tidak banyak mengingat kejadian perkara pidana itu alias banyak Lupa dengan peristiwa yang telah terjadi.
Sehingga banyak pertanyaan yang di ajukan oleh pengacara dan Ade Maslan Teoh serta majelis Hakim tidak dapat mereka jawab, pada hal semua kejadian tindak pidana yang di tuduhkan terhadap Ade maslan tertuang di dalam surat Dakwaan dan Tuntutan pihak JPU ( Jaksa Penuntut Umum ). Jelas permasalahan surat dakwaan itu berkaitan dengan Berita Acara Pemeriksaan yang di buat oleh penyidik kepolisian, apa lagi selama proses penahanan terhadap Ade Maslan Teoh selama 120 hari pihak penyidik tidak pernah melakukan gelar perkara tersebut sama sekali, dan hal itu jelas telah bertentangan dengan Perturan Kapolri – Perkap Nomor 6 tahun 2019.
Ade Maslan Teoh saat menyampaikan perihal ini kepada awak media terlihat begitu sedih dan kecewa, dimana Ade Maslan menjelas kan bahwa peristiwa Hukum yang di alami nya sarat dengan hal – hal yang sangat mencederai wajah penegakan Hukum dan peradilan di bumi Nusantara indonesia ini.
Karena baik mulai pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terlihat dan terasa menegakan Hukum dengan semena – mena tanpa melihat fakta – fakta yang ada, baik semenjak proses di kepolisian hingga sampai saat pembuktian di persidangan di pengadilan.
Dari semua yang telah terjadi tersebut, Ade Maslan Teoh akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu dengan melakukan PK ( Peninjauan Kembali ) atas perkara hukum yang beliau alami.
Namun Ade Maslan Teoh enggan untuk menerangkan saat di tanya oleh awak media tentang apakah beliau akan menggunakan kuasa Hukum atau tidak nanti nya.
Ade Maslan Teoh mengatakan itu masih tidak dapat ia informasikan mengingat demi keselamatan dan kelancaran pihak kuasa hukum dan siapa saja yang akan membantu beliau dalam menegakan hukum dan keadilan di negeri ini.
Ade Maslan Teoh yang juga sebagai mantan mahasiswa ilmu hukum Universitas Soelthan M. Sjafioedien dan sebagai seorang Auditur Hukum bersertfikat mengharapkan kepada pemerintah melalui Presiden RI Bapak Purnawirawan Jendral Prabowo Subianto agar dapat membantu dan mengawal kasus ini hingga sampai di Mahkamah Agung RI agar supaya tidak ada oknom aparatur negara yang bermain – main dan semena – mena dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab mereka.
(Samsul)
Sumber : Ade Maslan Teoh
Laporan : Hendra
Editor : Jono Aktivis //98