Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Penipuan dan Eksploitasi di Malaysia

Pemerintah, Polri215 views

Mabesnews.com.Malaysia – Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan terjebak dalam jaring penipuan dan eksploitasi di ladang Semai Mekar SDN Bhd, Malaysia. Dijanjikan pekerjaan dengan gaji layak oleh agen Fathurahman Bin Djafar, kenyataannya mereka dipaksa bekerja tanpa bayaran yang sesuai dan dibebani utang palsu.

Kasus ini mengungkap praktik perekrutan ilegal yang melibatkan agen penipuan dan manajer ladang yang turut serta dalam perdagangan tenaga kerja non-prosedural. PMI yang terjebak dalam kondisi mengenaskan ini kini meminta bantuan hukum dari KJRI Kuching untuk perlindungan dan pemulangan.

Masalah Utama:

Penipuan: Agen menjanjikan gaji tinggi, namun PMI dipaksa bekerja tanpa bayaran yang pantas.

Eksploitasi: PMI dipaksa membayar utang palsu, meski tak ada penghasilan yang layak.

Perekrutan Ilegal: Agen dan manajer ladang terlibat dalam praktik perekrutan ilegal yang merugikan PMI.

Pelanggaran Hukum: Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Tuntutan:

Penyelidikan dan Penindakan Tegas: Polda Kalbar diminta mengusut tuntas dan menangkap pelaku penipuan dan eksploitasi ini.

Perlindungan Hukum: KJRI Kuching harus segera bertindak untuk memberikan perlindungan hukum dan memfasilitasi pemulangan korban.

Pemulangan dan Pembinaan: PMI korban harus segera dipulangkan dan mendapatkan pembinaan agar tidak terjebak lagi dalam situasi serupa.

Saran:

Pencegahan Serius: Sosialisasi lebih intensif tentang risiko bekerja tanpa prosedur yang jelas harus dilakukan untuk calon PMI.

Penguatan Pengawasan: Pengawasan terhadap agen dan perusahaan penyalur PMI harus lebih ketat, agar kasus seperti ini tak terulang.

Kerjasama Internasional: Indonesia dan Malaysia harus memperkuat kerjasama dalam pemberantasan perdagangan manusia dan eksploitasi pekerja migran.

Kejadian ini menjadi cermin betapa rentannya PMI yang bekerja tanpa prosedur resmi. Penegakan hukum dan perlindungan yang lebih tegas sangat diperlukan agar nasib mereka tidak terus terabaikan.**