MabesNews.Com – BANDAR LAMPUNG |
Pengamat hukum Alicia Darma Kesuma, SH, memberikan tanggapan tegas terhadap dugaan penjualan beras Raskin Bulog dari desa Gunung Agung,kecamatan Terusan Nunyai,Lampung Tengah yang dialihkan ke Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) ,Selasa 28/01/2025.
Dilangsir dari media Nasional Wartapolri.com dan media Nasional Ragam rajawali nusantara.id , https://lampung.wartapolri.com/2025/01/26/dugaan-penyelewengan-beras-raskin-bulog-untuk-ponpes-di-lampung-tengah-pengamat-hukum-desak-penegakan-hukum/warta-polda/
Menurutnya, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi beras miskin (Raskin) yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.
“Sangat jelas bahwa Raskin adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk dijual ke pihak manapun, apalagi lembaga pendidikan. Jika benar adanya praktek penjualan ini, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum,” tegas Darma.
“Dalam perspektif hukum, ini bisa masuk kategori tindakan penyelewengan barang bantuan yang berpotensi merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Kami mendesak pihak berwajib untuk segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat,” jelas Darma
Lebih lanjut, Darma juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program bantuan sosial agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani masalah ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
“Harus ada tindakan tegas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan sosial seperti Raskin, agar tujuan mulia untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia bisa tercapai secara efektif dan tepat sasaran,” Tutup Darma.
Tim/Red.