Miris: Diduga Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat Plt Kadis PU PR Aris Sudarsono, Kab. Sanggau Gunakan Aturan SE PU PR untuk Paket Kedukul-Balai

MabesNews.com, Sanggau Kalbar-Sanggau kapuas , Kalimantan Barat ,Beredar Isu yang mengenai dugaan persekongkolan dalam tender paket proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Instruksi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Surat Edaran tersebut melarang penggunaan dana transfer daerah untuk tender pada proyek-proyek tertentu, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). 28 Januari 2025.

Terkait dengan tender yang telah dilakukan oleh Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sanggau, proyek tersebut diduga diarahkan kepada pengusaha berinisial (F), yang juga merupakan penyedia jasa konstruksi. Nilai proyek yang dimenangkan oleh PT Aneka Sarana, sebesar Rp 33.750.764.537,49, menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan dan transparansi dalam proses tender yang dilakukan.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tender ini, hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diprioritaskan untuk sektor-sektor seperti ketahanan pangan dan pendidikan. Pemerintah pusat, melalui Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran, yang seharusnya mengutamakan sektor-sektor yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Namun Plt Kadis PU PR Memberikan klarifikasi sangat di luar dugaan , publik menilai ada apa dengan pernyataan Aris Sudarsono Plt Kadis PU PR ??? terkesan pasang badan , Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, membantah tudingan pelanggaran dalam proses tender proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran KemenPUPR yang terbit pada 3 Oktober 2024/

Sanggau 19 Januari 2025 – Aris Sudarsono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sanggau, menanggapi tudingan mengenai pelanggaran dalam proses tender dana transfer daerah untuk proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul-Balai.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tender sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku, termasuk mengikuti Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Aris mengungkapkan bahwa proses tender untuk proyek peningkatan jalan yang dimulai pada Desember 2024 ini sudah sesuai dengan Surat Edaran KemenPUPR Nomor 68/SE/DK/2024.

Surat edaran tersebut mengatur tentang tata cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi yang sudah ada sejak 3 Oktober 2024. Menurut Aris, pada saat tender dimulai, SE Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 11 Desember 2024, belum berlaku. Sehingga, proses tender yang berlangsung saat itu tetap sah dan tidak melanggar aturan yang ada.

Bambang Rusbandi selaku salah satu penyedia jasa yang telah melayang kan surat sanggahan terhadap Pokja , namun jawaban Pokja sangat tidak relevan bahkan terkesan tidak mengindahkan SE Surat Edaran bersama , Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri No SE 900.1.3 / 6629 .A / SJ dan Nomor SE – 1 / MK .07 / 2024 tanggal 11 Desember 2024 , Pemda dilarang melakukan tender pada Anggaran DAK transfer Daerah tahun berdasarkan PP Peraturan Presiden pasal 5 no 201 tahun 2024 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025, disini jelas bahwa Pemda di larang melakukan tender ujar Bambang Rusbandi

Adanya Dugaan kongkalikong persekongkolan pemufakatan jahat terhadap lelang paket Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Kedukul – Balai sebut DAK Fisik Bidang konektivitas Sub Bidang jalan , antara Pokja ,PPK Pejabat Pembuat Komitmen , dan Plt Kadis PU PR kabupaten Sanggau Untuk Memenang kan PT Aneka Sarana sebagai pemenang Tender yang berada diurutan Kedua pada saat pembukaan penawaran di laman LPSE kabupaten Sanggau Kalimantan Barat , hal ini sangat disayang kan imbuh Bambang Rusbandi kepada awak media online di salah satu caffe di kota Pontianak , Untuk itu Bambang Rusbandi meminta APIP Beserta APH Aparat Penegak Hukum Untuk segera bertindak atas dugaan adanya persengkongkolan dan pemufakatan jahat yang telah di lakukan Pokja ,PPK ,PLT Kadis PU PR bersama penyedia jasa PT Aneka Sarana yang jelas melanggar aturan LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Pemerintah.

Pasal terkait persekongkolan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lampiran II angka 4.2.7 huruf f Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Indikasi persekongkolan antar peserta tender adalah:

Terdapat kesamaan dokumen teknis, seperti metode kerja, bahan, alat, harga satuan, dan spesifikasi barang

Seluruh penawaran dari peserta mendekati HPS.

Ada beberapa peserta yang berada dalam kendali yang sama Persekongkolan tender adalah praktik yang dilakukan oleh penawar tender selama proses penawaran. Persekongkolan ini dilakukan untuk memenangkan penawaran dan melaksanakan kontrak kerja.

Untuk mengetahui adanya persekongkolan, pejabat pengadaan dapat membandingkan dokumen penawaran peserta tender.

Bambang Rusbandi mengingatkan larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bambang Rusbandi menegaskan kembali Berita yang Anda bagikan memang menunjukkan adanya kontroversi dalam proses tender proyek peningkatan kapasitas jalan Kedukul-Balai di Kabupaten Sanggau. Isu utama di sini adalah dugaan persekongkolan dalam proses tender, dengan beberapa pihak menilai bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada pemenang tender yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan dari Aris Sudarsono, Plt Kadis PUPR Kabupaten Sanggau, yang membantah adanya pelanggaran dan mengklaim bahwa semua tahapan tender sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mungkin terasa kontradiktif dengan dugaan yang ada. Tentu saja, klarifikasi seperti ini perlu dilihat lebih jauh, terutama mengingat adanya surat edaran yang mempengaruhi proses tender dan regulasi yang terkait dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Di sisi lain Bambang Rusbandi yang mengajukan sanggahan terhadap Pokja, serta penyebutan adanya indikasi persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak, memperlihatkan bahwa situasi ini masih jauh dari jelas. Dugaan adanya praktik tidak sehat dalam tender ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dan merugikan kepentingan masyarakat.

Tindakan selanjutnya Ditunggu dari APIP Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa proses tender ini berlangsung sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada pihak yang diuntungkan dengan cara yang tidak sah. Pemeriksaan terhadap semua dokumen tender, serta perbandingan antara penawaran yang diajukan, tentu diperlukan untuk mengungkap apakah benar ada praktik persekongkolan atau tidak.

Jika terbukti, hal ini akan mencoreng integritas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan merugikan transparansi serta akuntabilitas anggaran negara.

 

(Samsul/Tim)

 

Bersambung…..

Sumber : Bambang

Editor : Tim Red