Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut

 

MabesNews.com ll Jakarta

Peristiwa laut bisa di berikan surat SHGB kepada beberapa oknum pengusaha tentu tidak tiba tiba mudah diproses. Tentu banyak pihak yang terlibat memuluskan proses tersebut. Bila tidak melibatkan aparatur pemerintah.

Tidak tanggung tanggung LAUT DI SERTIFIKATKAN di hampir seluruh perairan di INDONESIA. Hal ini membuat sangat terkejut dengan semua PENGAMAT PEMERHATI KEAMANAN LAUT INDONESIA serta para guru besar HUKUM INDONESIA.

Ada beberapa laut di SERTIFIKATKAN :

1. Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak 263 bidang di laut Tangerang yang dibangun pagar laut memiliki surat HGB. Tercatat pula 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.

Tercatat pemilik surat HGB dan SHM itu beragam. Mayoritas milik korporasi yakni 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.

2. Laut Sumenep

Kepala Dinas Perikanan Sumenep Agustiono Sulasno membenarkan seluas 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep memiliki SHM.

Namun, Agustiono tak menjelaskan secara rinci alasan penerbitan SHM itu. Ia mengklaim pemerintah sebelumnya sudah melaksanakan penyelidikan tentang teritorial geografis dan pasang-surutnya air.

3. Laut Sidoarjo

Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur mencatat wilayah seluas 656 hektare di Laut Sidoarjo memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 1996.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur Lampri mengatakan HGB seluas 656 hektare itu dimiliki dua perusahaan dan berakhir pada 2026.

3. Laut Makassar

BPN Makassar mencatat lahan seluas 23 hektar di laut Makassar memiliki surat HGB yang diterbitkan pada 2015 dan dimiliki oleh grup sebuah perusahaan.

Namun, Kasi Sengketa BPN Makassar Andrey Saputra enggan mengungkap pemilik HGB di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate tersebut.

4. Laut Subang

Laut seluas 462 hektare yang membentang dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, disertifikatkan menjadi 307 bidang. Sertifikat Hak Milik (SHM) laut tersebut diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.

Dalam program TORA tersebut, ATR/BPN mengeluarkan 500 sertifikat dari total 900 hektare lahan yang terdiri dari tanah timbul dan laut. Namun, ironisnya, 90 persen dari penerima program tersebut adalah nelayan yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan mereka.

Pemerintah harus tegas kepada para oknum Lurah atau Kades yang menjadikan laut bisa di SERTIFIKATKAN walaupun ada peraturan AGRARIA :

Peraturan ini di jadikan dasar oleh para oknum yang memperjual belikan laut. Sehingga merasa memiliki HAK untuk membangun diatas LAUT dengan tujuan PULAU REKLAMASI atau Tempat wisata :

Peraturan AGRARIA :
Tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum atas tanah. Seridaknya, jika mengacu pada Pasal 1 ayat (4) UU 51/960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU 5/1960 bukan hanya tanah yang ada di daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air.

“Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah,”

Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Khusus untuk tanah yang berada di bawah kolom air, tak bisa melepaskan diri dari peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Prof KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH meminta kepada Pemerintah PUSAT harus tegas kepada penegakkan hukum pertanahan agar tidak ada lagi saling tumpang tindih peraturan serta undang undang yang bertabrakan dengan peraturan baik AGRARIA atau PERDA. Menjadikan banyak penafsiran yang keliru dan merugikan NEGARA serta MASYARAKAT. Apalagi sangat jelas PATOK LAUT merugikan NELAYAN dan mengancam kehidupan satwa laut. Hal ini disampaikan kepada AWAK MEDIA (28/01/2025)

PEMERINTAH tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan POLITIK sekelompok elit atau pengusaha.

Bila untuk kepentingan mengatasi ANCAMAN ABRASI dan tenggelamnya pesisir laut maka harus resmi sesuai kepentingan PROYEK NEGARA dan untuk keselamatan MASYARAKAT. Jadi nelayan serta masyarakat di pesisir laut tidak dirugikan atau di gusur. Apalagi ada paksaan tanah masyarakat pesisir laut harus diambil paksa bila tidak mau di jual sangat murah.

Presiden RI tidak perlu ragu memerintahkan TNI dan POLRI untuk menangkap para oknum Lurah atau Kepala Desa atau KADIS BPN yang menerbitkan SHGB di laut.

Red

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH