Kapolres Majalengka “Pelaku Gunakan Sendok Makan Disetiap Aksinya Melakukan Pencurian”

Pemerintah206 views

MabesNews.com – Polres Majalengka – Polres Majalengka Polda Jabar, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dibeberapa wilayah di Kabupaten Majalengka, Senin (17/4/2023).

“Setiap melakukan aksinya diketahui pelaku inisial I.A (35) Tahun, merupakan warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, selalu menggunakan alat yakni berupa 1 (satu) buah sendok makan digunakan untuk mencongkel jendela dan pintu rumah,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto pada saat Konferesi Pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Pelaku I.A (35) Tahun ini sudah melakukan pencurian dengan pemberatan baik sepeda gunung, sepeda motor, handphone, uang tunai dan lain – lain, dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023 dibeberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Majalengka, ungkap AKBP Indra Novianto.

Lalu, barang – barang dari hasil curian tersebut oleh pelaku I.A (35) Tahun dijual kepada Pelaku T.R (53) Tahun dan barang – barang tersebut kembali dijual kepada pelaku A.D (22) Tahun.

Pelaku T.R (53) Tahun dan A.D (22) Tahun keduanya ini merupakan warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

AKBP Indra Novianto mengatakan, untuk pelaku A.I (35) Tahun dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 (Tujuh) Tahun penjara dan untuk pelaku T.R dan A.D dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun penjara,” tutur AKBP Indra Novianto. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *