MabesNews.com, Medan – Kronologi Jhosua Thomingse Napitupulu. Jabatan. Helper, Departement Bunch Press. Pada hari Jumat Tanggal 17 Januari 2025 Pukul 23.00 WIB. Jhosua Thomingse Napitupulu mulai masuk kerja seperti biasa di st. Bunch Press, dan seharusnya korban pulang kerja pada pukul 07:00 Wib atau hari Sabtu, Tanggal 18 Januari 2025, Tetapi karena ada perintah supervisor Yusuf salah satu peralatan yang rusak/sumbat, korban tidak pulang atau tetap melakukan membongkar peralatan. yang rusak atau sumbat tersebut, pada Pukul 08.00 WIB Sabtu, Tanggal, 18 Januari 2025, Dan saat korban sedang menojok Fiber tiba” punggung telapak tangan saya terkena Besi/Plat Besi sehingga terluka dan saya memberitahukan kepada Supervisor Yusuf dan rekan kerja korban Arif, Fadila, Fikri, setelah itu supervisor, Yusuf menyuruh korban, ke klinik terdekat. Setelah diberi pengobatan Pertolongan Pertama (P3K) korban melanjutkan pekerjaan yang rusak tadi sampai selesai Jam 12.00 WIB atau Sabtu, Tanggal 18 Januari 2025, lalu setelah selesai korban Pulang Jam 12, 30 WIB. Pada saat Dirumah Jam 18.00 WIB atau Sabtu, Tanggal 18 Januari 2025, korban merasakan Punggung Tangan yang Terluka Sakit dan Panas, lalu korban mengambil Inisatif sendiri untuk pergi Berobat ke Klinik Sugiarti, tetapi diklinik tersebut, korban Tidak Mendapat penangan medis karena luka saya dikarenakan status” Kecelakaan Kerja ” jika menggunakan BPJS, namun Klinik Sugiarti tersebut memberi alternatif lain yaitu jika ingin ditangani maka dapat melalui Jalur Umum atau bayar sendiri/pribadi, lalu karena saya merasakan sakit maka saya pun memutuskan untuk mengambil jalur umum lalu saya Membayar Perobatan Rp. 90.000. setelah semua pemeriksaan selesai maka Dokter Sugiarti memberikan surat Keterangan Sakit agar saya istirahat Bekerja di perusahaan.
Agar perobatan saya ditindak lanjuti menggunakan BPJS, pada hari Selasa Tanggal 21 Januari 2025 saya ditelpon Emmi staf PT, Intan Sejati Andalan Duri XIII Kab.Bengkalis- Riau, untuk datang ke kantor untuk membuat kronologi kejadian Kecelakaan Kerja lalu Emmi memberikan jalan keluar agar dibuatkan kronologi Kecelakaan Kerja Tanggal 21 Januari 2025. Padahal hal korban mengalami Kecelakaan Kerja pada Jam. 08.00. WIB, Hari Sabtu, Tanggal 18 Januari 2025, Kemudian pada hari Rabu, Tanggal 22 Januari 2025 Pukul 10.00 WIB saya di antarkan oleh bagian kantor HCM ke Klinik Sebangar atau Klinik Mahkota sebangar untuk berobat, setelah di klinik sebangar saya langsung dirujuk ke Rumah Sakit Permata Hati Jam 13.30. WIB, di sebangar Dokter melakukan Tindakan Operasi. Di Rumah Sakit Permata Hati Kota. Duri, atasan korban Yusuf berbicara kepada Ibu korban tanpa ketahui oleh korban didalam pembicaraan itu supervisor Yusuf mengatakan Kecelakaan Kerja Jhosua Diluar Jam Kerja Dan Mengancam Ibu korban untuk Tidak Mengangkat Kasus Kecelakaan Kerja ini karena Yusuf mengatakan kepada Ibu korban bahwa keberadaan korban di Perusahaan pun sedang tidak baik – baik saja terlalu banyak surat sakit atau akan dikeluarkan, karena ancaman tersebut Ibu korban memberitahukannya pada korban mengenai Tekanan dan Intimidasi Yusuf tersebut.
Efendi Lubis selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Transportasi Dan Angkutan – Tanggal 24 Januari 2025, menghubungi Direktur Utama Mahkota Group Tbk, Usli Sarsi melalui telpon celuler, atas kejadian kecelakaan kerja di dalam perusahaan PT.Intan Sejati Andalan Duri XIII, Korban masuk kerja malam hari Dan posisi off kerja pada Jam. 07.00, WIB, Tanggal 18 Januari 2025.
Yusuf atasannya memerintahkan korban utk memperbaiki alat yg rusak sementara itu korban bersama rekan kerjanya memperbaiki alat yg rusak tersebut. Yang mengakibatkan mengalami Kecelakaan Kerja di Dalam PT.Intan Sejati Andalan Duri XIII, apakah korban mengantuk karena kerja malam pulang pagi? Ironisnya Emmi menyuruh korban membuat Kronolis Kecelakaan Kerja Hari Selasa Tanggal 21 Januari 2025. Salamat Sitorus dkk, selaku Ketua Pengurus Komisariat Federasi Transportasi, Industri Dan Angkutan PT. Intan Sejati Andalan sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian sektor Bathin Solapan dugaan keterangan palsu Emmi terkait kejadian kecelakaan Kerja Tanggal 21 Januari 2025, dan Yusuf keterangan palsu terkait Kecelakan Kerja Diluar Jam Kerja dan ancaman Yusuf terhadap Ibu korban dan mengancam akan mengeluarkan korban dari PT. Intan Sejati Andalan. dibawah naungan Mahkota Group Tbk yang berkantor di Kota. Medan-Sumatera Utara.
Sementara itu Ketua Umum DPP-FTIA Meminta agar aparat penegak hukum kepolisian dan Disnaker Kab.Bengkalis dan Pengawas Disnaker Riau untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan sudah menghubungi Direktur Utama Mahkota Group Tbk. Usli Sarsi melalui telpon celuler, agar melakukan tindakan terhadap jajaran PT. Intan Sejati Andalan Yang terlibat. Pungkas S.S