MabesNews.com, Kota Tangerang – Seorang Perempuan berinisial Y(41thn) dan rekannya berinisial R/Jl(40thn), diduga telah bekerjasama memalsukan tanda tangan untuk akad kredit sebuah mobil.
Hal ini di ketahui, setelah yang bersangkutan tidak membayarkan cicilan nya. DP selaku korban merasa di rugikan karena pihak debt kolektor menagih ke alamatnya dan merasa kaget.
” Saya kaget ketika orang tua saya menelpon saya ada tagihan mobil Ertiga silver ke rmh orang tua saya, ucap DP.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sangat di sayangkan hal ini sudah di ketahui oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia sebagai leasing pembiayaan mobil tersebut.
” Saya sudah konfirmasi kepada pihak leasing dan pihak leasing membenarkan hal tersebut, mereka bertransaksi di rmh R(rekan pelaku)untuk akad kredit tersebut,sangat saya sayangkan kenapa pihak leasing bisa meloloskan hal tersebut, jelasnya.
Dp akan melaporkan hal tersebut bersama kuasa hukumnya, bilamana tidak ada itikad baik dari pelaku atau pun leasing untuk meminta maaf dan mengembalikan data data yang sudah di pakai pelaku untuk akad kredit mobil tersebut.
Para pelaku mau pun leasing terjerat pasal 263 ayat(1)KUHP yaitu Pemalsuan tanda tangan dapat di jerat hukum 6 tahun penjara,dan Pasal 56 KUHP yaitu membantu tindak kejahatan.
Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP mengatur pemalsuan dokumen.
Selain pidana penjara, pelaku pemalsuan data juga bisa dikenakan pidana tambahan seperti perampasan harta kekayaan, pembekuan usaha, dan ganti rugi.
Firman R M (Tim Alap Alap)