MabesNews.com, Pandeglang, – Beberapa aktifis dari Koalisi Presidium Aliansi Mahasiswa Masyarakat Pandeglang (AMMP) bersama Tandu Reformasi Keadilan Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang dan Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Hari Rabu (22/01/2025).
Menurut Andi Irawan selaku salahsatu Korlap Aksi dalam orasinya mengungkapkan, bahwa kegiatan aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk mendesak instansi-instansi terkait agar menindaktegas semua dugaan kasus permasalahan yang terjadi di Desa Simpangtiga Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
“Kegiatan aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk mendesak DPMPD Kabupaten Pandeglang, KEJARI Pandeglang, Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten agar segera menindaktegas Desa Simpangtiga terkait adanya dugaan Penyalahgunaan DD, ADD, dan BANPROV berupa kegiatan Pembangunan Infrastruktur, Program Ketahanan Pangan, serta Penyertaan Modal BUMDES yang diduga tidak sesuai spesifikasi ataupun RAB.” Tegasnya di dalam orasi.
Kemudian Muktaf juga selaku orator menambahkan, bahwa dugaan permasalahan yang terjadi di Desa Simpangtiga itu bukan hanya terkait dugaan penyalahgunaan DD, ADD, dan BANPROV saja. Akan tetapi ada juga dugaan pungutan terhadap peserta Program PTSL di Desa tersebut yang melebihi ketentuan tarif dari Pemerintah.
“Dugaan permasalahan yang terjadi di Desa Simpangtiga itu bukan hanya terkait dugaan penyalahgunaan DD, ADD, dan BANPROV saja. Akan tetapi ada juga dugaan pungutan terhadap peserta Program PTSL di Desa tersebut yang melebihi ketentuan tarif dari Pemerintah.” Imbuhnya.
Selain itu Tb. Aujani juga selaku salahsatu Korlap lain saat diwawancarai mengungkapkan, bahwa kegiatan aksi tersebut merupakan aksi unjuk rasa jilid pertama, apabila tidak diindahkan akan melakukan aksi unjuk rasa kembali jilid berikutnya.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum agar segera memanggil dan memeriksa Oknum Kepala Desa Simpangtiga, dan Kami juga mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Banten beserta Inspektorat Kabupaten Pandeglang agar segera melakukan SIDAK ke bawah dan mengauditulang LPJ Desa Simpangtiga, kemudian hasil auditnya diumumkan ke depan publik. Apabila tidak diindahkan maka Kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali.” Pungkasnya.
Untuk sementara hingga berita ini dimuat, Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan, tandas. (Team Forkawi)