MabesNews.com- PEKAN BARU- Rumah Hukum Indonesia di bawah naungan Yayasan Tuah Negeri Junjungan, kembali mengadakan Seminar Nasional Hukum, dengan Tema “Peran Paralegal Dalam Pencegahan dan Penyelesaian Atas Dugaan Malpraktek di Sarana Pelayanan Kesehatan”, akan menampilkan Guru Besar sebagai Narasumbernya.
Demikian keterangan moderator Seminar, sekaligus sebagai ketua Panitia Ramli Achmad Rifa’i,SE.,S.Kom.,MM saat diwawancara awak media, Rabu (22/01/2025).
Seminar ini merupakan kelanjutan dari Seminar sebelumnya, dimana sebagaian pesertanya adalah Paralegal dan Mediator Non Hakim. Sehingga mereka minta Seminar lanjutan seperti tema di atas.
Berdasarkan Undang undang Nomor 17 tahun 2025 tentang Kesehatan, menjelaskan secara eksplisit, bahwa penyelesaian sengketa atas dugaan malpraktek dalam pelayanan kesehatan terlebih dahulu diselesaikan diluar pengadilan.
Hal ini memperkuat peran dan fungsi Paralegal dan Mediator Non Hakim untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa tersebut, dengan menggunakan prinsip Restoratif Justice. Sehingga sangat dimungkinkan Paralegal dan Mediator Non Hakim bekerja sama dengan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, RSUD, Klinik, Rumah Bersalin, Praktek dokter mandiri, Praktek Bidan, dan Pusat Kesehatan lainnya) di seluruh Indonesia.
Pada Seminar yang akan datang, menampilkan Prof Dr HR Wijaya,M.Si.,Ph.D Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang sebagai salah satu narasumbernya, dengan materi “Sosiologi Hukum di Sarana Pelayanan Kesehatan”
Pemateri yang lain berasal dari Konsultan Hukum Kesehatan ANB Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE dengan materi inti “Peran Paralegal Dalam Pencegahan dan Penyelesaian Atas Dugaan Malpraktek di Sarana Pelayanan Kesehatan”.
Setelah dikormasi pada Prof Dr HR Wijaya, ia membenarkan akan menjadi Narasumber pada semunar yang dimaksud berdasarkan permintaan Direktur Rumah Hukum Indonesia.
Nara sumber Dr.H.Misri Hasanto.SH,M.Kes.CFLE