mabesnews.com pekan baru- Rumah Hukum Indonesia di bawah Yayasan Tuah Negeri Junjungan baru saja (18/01/2025) mengadakan Seminar Kuliah Online bagi S1 & S2, Program Studi Hukum & Manajemen. Saat ini sedang persiapan Seminar Nasional Hukum, belum cukup 24 jam telah ada lebih 100 orang yang mendaftar. Demikian keterangan Ketua Panitia Seminar Ramli Achnad Rifa’i,SE.,S.Kom.,MM saat ditemui awak media, Minggu (19/01/2025).
Latar belakang diadakannya Seminar Nasional Hukum, dengan Tema : “Strategi Penyelesaian Sengketa Atas Dugaan Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan”, : pada masa sebelumnya hubungan antara Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan pasien dalam pelayanan kesehatan adalah hubungan Paternalistik, dimana kedudukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lebih tinggi dari pada pasien, sehingga sulit untuk menggugat seorang Tenaga kesehatan atau Tenaga Medis, namum sekarang hubungan tersebut telah berubah menjadi hubungan Partnership (hubungan setara).
Dimana kedua belah pihak sama sama punya hak dan kewajiban yang telah diatur oleh Undang undang dan Peraturan lainnya. Mereka sama sama menjadi subjek hukum, baik Pidana, Perdata, maupun hukum administrasi Negara.
Hukum pelayanan Kesehatan menjadi Lex Specialis, setelah disahkannya Undang undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, dengan Peraturan Pelaksananya PP Nomor 28 tahun 2024.
Masyarakat luas harus mesti tahu, bagaimana sesungguhnya hubungan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dengan Pasiennya dari aspk hukum. Sehingga semua pihak harus lebih berhati hati dalam menjalankan tugas dan profesinya.
Seminar Nasional ini akan mengupas tuntas masalah yang muncul atas sengketa dugaan malpraktek dalam Pelayanan kesehatan oleh Pakar hukum dan Konsultan Hukum Kesehatan ANB.
Tujuan diadakannya Seminar ini : Memahami Dasar Hukum Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Memahami Transformasi Hubungan Hukum Perjanjian Terapeutik, dan Memahami Azas Hukum Kesehatan.
Sebagai dasar hukum Seminar ini : Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang undang Kesehatan.
Pelaksanaan Seminar ini digagas oleh Rumah Hukum Indonesia, pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2025, dengan Narasumber Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes.,CFLE.,CLA (Konsultan Hukum Kesehatan) dan AKP(P) Dr Dalan E. Bangun,SH.,MH
(Akademisi & Praktisi), : *Proses Hukum Pidana Mulai dari Penyelidikan Sampai Tahap II*
Diharapkan peserta yang hadir : Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa, Manajemen Rumah Sakit, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, Organisasi Profesi Kesehatan, Aktivis, Ormas, LSM, Wartawan, dan Masyarakat.
Sebagai target Seminar : adanya Pemahaman Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat, dan terbentuknya Komunitas Peduli Hukum Kesehatan ANB.
Sebagai tindak lanjut setelah seminar : diadakannya Pendataan Peserta Diklat Paralegal dan Pendataan Calon Mahasiswa Baru dengan Sistem Kuliah Online S1/S2 dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), ujar Dr Misri.