MabesNews.com, KUKAR — Pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu, kegiatan land clearing PT. Budiduta Agromakmur di Desa Sungai Payang, Kec. Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diganggu oleh kelompok masyarakat. Kegiatan tersebut dikawal oleh personil Brimob Mako Pas II untuk menjaga keamanan.
Kegiatan land clearing tersebut telah sesuai prosedur dan hukum, dengan pemberitahuan kepada pihak Desa Sungai Payang dan putusan Mahkamah Agung No. 5731/Pid.Sus/2024 yang memutuskan klaim lahan oleh Kelompok Tani Karya Sejahtera tidak sah. Namun, kelompok masyarakat tetap melakukan penghentian kegiatan.
Hingga Penyebaran video hoax atau fitnah yang beredar menyudutkan Kepolisian dan Kapolri. Hal itu pun menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Menanggapi itu, Polres Kutai Kartanegara berupaya membongkar fakta sebenarnya dan mengklarifikasi isu tersebut.
Kepolisian Kutai Kartanegara berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta menindaklanjuti penyebaran hoax dan fitnah.
Kenyataannya, lahan yang telah di land clearing itu sudah melalui proses hukum persidangan dan putusan Mahkamah agung. Yang mana menyatakan 9 orang dinyatakan bersalah dan dihukumi 2 bulan kurungan.
Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi palsu dan memahami fakta sebenarnya.
Dengan transparansi dan akuntabilitas, Kepolisian Kutai Kartanegara berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga kondusifitas di wilayah Kutai Kartanegara.
(Samsul)
Humas Polda Kaltim