MabesNews.com, KUTIM — Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur mengawali tahun 2025 dengan Pengungkapan Kejahatan Curanmor yang terjadi di 5 lokasi berbeda di Kec. Sangatta Utara. Kejahatan Curanmor ini merupakan sebuah sindikat yang terdiri atas 6 orang.
Kejahatan Curanmor ini terungkap bermula pada Akhir Nopember 2024, Polsek Sangatta Utara menerima informasi dan laporan pengaduan masyarakat terkait maraknya dengan Pencurian kenadaraan bermotor. Kemudian Timsus (Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel) Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan secara intensif dan hasil penyelidikan tsb mendapatkan informasi bahwa dirumah Sdr RI yang beralamat di Jl. K.H. Abdullah Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim, sering dipakai untuk berkumpulnya anak motor.
Timsus Polsek Sangatta Utara Polres Kutim selanjutnya melakukan penyelidikan dan ditemukan bebrapa data ranmor kendaraan masyarakat yang hilang berupa sepeda motor dengan Spare part yaitu Pelang/Velg bermodif dan mesin motor yang ciri-cirinya/jenis/no seri yang sama ada di salah satu sepeda motor di lokasi tersebut. Selain itu didapati juga beberapa orang pemuda yang sedang bersantai di lokasi tersebut diantaranya sdr RI, I, dan SR. Pengembangan kemudian dilanjutkan pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 02.00 wita dan diamankan peretelan onderdil spare part sepeda motor yang jumlahnya banyak serta 2 Mesin Sepeda motor yang ditemukan dirumah Sdr RI. Sdr RI mengaku mengambil/mencuri Sepeda motor dan menyebutkan sdr SR, I, A, D dan M turut ikut melakukan tindak pidana Curnamor. Ke 6 pelaku kemudian diamankan ke Polsek Sangatta Utara.
Pada Pukul 08.00 wita Timsus Polsek Sangatta Utara melakukan introgasi kepada 6 orang tersebut yang menyatakan bahwa kerangka Sepeda motor yang di curi tersebut di buang di sungai Jl. K.H. Abdullah Desa. Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim untuk mengelabui petugas agar tdk diketahui.
Dari sungai tersebut ditemukan 5 Kerangka Sepeda Motor, kemudian dilakukan pengecekan nomor rangka lalu diamankan ke Polsek Sangatta Utara.
Modus :
– Membongkar Spare part agar tdk didapat di identifikasi item spare partx;
– Menggunakan & Menjual secara terpisah;
– Membuang rangka dan spare part yg tidak terpakai ke sungai agar tidak diketahui petugas.
TKP :
1. Jl. Margo Santoso RT. 018 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.
2. Jl. Pattimura Gg. Awang Long Desa Singa Gembara Kec. Sangatta Utara.
3. Jl. Margo Santoso II RT. 019 Desa Sangatta Utara Kec. Sangatta Utara.
4. Jl. Hidayatullah Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.
5. Gg. Mushola Kel. Teluk Lingga Kec. Sangatta Utara.
Pelaku :
1. Sdr. RI
2. Sdr. I
3. Sdr. SR
4. Sdr. M
5. Sdr. A (dibawah umur)
6. Sdr. D (dibawah umur)
Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) angka ke-3, ke-4 Jo pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUH Pidana.
(Samsul)
Humas Polda Kaltim