Subkontraktor PT BAI Diduga Tak Penuhi Hak Pekerja Lepas: Gaji Minim dan Tanpa Jaminan Sosial

MabesNews.com, Bintan, 11 Januari – Permasalahan ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan di salah satu perusahaan besar di Kabupaten Bintan. Kali ini, sejumlah pekerja lepas yang bekerja di bawah subkontraktor PT BAI mengeluhkan ketidaksesuaian pembayaran upah yang diterima dengan standar yang ditentukan, serta ketiadaan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pekerja lepas subkontraktor PT BAI hanya menerima upah sebesar Rp150.000 per hari. Angka ini jauh di bawah standar yang diduga telah disepakati oleh pihak PT BAI, yakni di atas Rp300.000 per hari. Mirisnya, para pekerja juga harus menanggung sendiri kebutuhan makan, transportasi, dan fasilitas lain tanpa ada dukungan tambahan dari pihak subkontraktor.

Tanggapan PT BAI

Ketika dimintai tanggapan, Anton, selaku Humas PT BAI, menegaskan bahwa urusan terkait upah dan fasilitas pekerja lepas sepenuhnya menjadi tanggung jawab subkontraktor. “Itu semua tanggung jawab subkon. Jadi, mereka mau kasih gaji berapa, itu sudah tanggung jawab mereka. Kita tidak bisa intervensi subkon,” ujar Anton.

Anton juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja antara subkontraktor dan pekerja berada di luar wewenang PT BAI. “Dari subkon dan PT BAI, sudah jelas bahwa mereka (subkontraktor) yang bertanggung jawab. Mau memasukkan pekerja ke BPJS atau tidak, itu juga di luar kendali kami,” tambahnya.

Sikap Dinas Ketenagakerjaan

Permasalahan ini ternyata telah menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bintan. Berdasarkan konfirmasi, pihak dinas mengakui adanya keterbatasan dalam pengawasan terhadap subkontraktor yang bekerja sama dengan PT BAI. Namun, langkah penyelidikan dan pemantauan sedang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan kepatuhan subkontraktor terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Minimnya Perlindungan untuk Pekerja Lepas

Ketidaksesuaian ini memunculkan keprihatinan, mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas mewajibkan pemberi kerja untuk memberikan hak-hak dasar pekerja, termasuk jaminan sosial. Jika subkontraktor terbukti melanggar aturan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi hubungan kerja antara subkontraktor dan perusahaan utama seperti PT BAI.

Pekerja lepas yang menjadi korban dari kebijakan ini diharapkan segera melaporkan masalah mereka secara resmi agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Dalam hal ini, peran Dinas Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

Harapan Pekerja

Para pekerja lepas berharap ada solusi yang jelas atas persoalan ini, baik melalui mediasi dengan subkontraktor maupun campur tangan dari PT BAI sebagai perusahaan utama. Dengan langkah yang tepat, masalah ketimpangan upah dan jaminan sosial ini dapat diselesaikan, memberikan keadilan bagi para pekerja yang telah memberikan kontribusi besar pada operasional perusahaan.

Hingga berita ini ditulis, investigasi dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau masih berjalan, dan semua pihak berharap kasus ini dapat segera menemukan titik terang.(ARF).