MabesNews.com, Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan, Aryo Seno Bagaskoro, mempertanyakan penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Aryo, kasus yang sudah berusia lima tahun ini baru dibuka setelah PDI Perjuangan bersikap kritis terhadap langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.

“Terkait dengan kasus yang dipidanakan kepada Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto), yang menjadi pertanyaan kami adalah kok lama sekali. Setelah lima tahun kemudian kasusnya dibuka, pada saat kami semuanya kritis terhadap Pak Jokowi dan keluarga. Kenapa kok baru setelah itu terjadi?” ujar Aryo.

 

Aryo juga menyoroti keputusan KPK membuka kembali kasus yang melibatkan Hasto dan Harun Masiku tanpa adanya bukti baru yang signifikan.

“Kenapa kok kemudian momentumnya sekarang? Kemarin, kalau kita mencermati konferensi pers dari kawan-kawan KPK, itu tidak ada barang bukti baru yang dihadirkan,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa persidangan terkait kasus tersebut sudah selesai. Pihak yang memberi maupun menerima suap telah menjalani hukuman. Namun, bukti baru yang diungkapkan hanya berupa kesaksian yang dirangkai.

Aryo menjelaskan bahwa PDI Perjuangan selama ini konsisten memberikan kritik terhadap praktik politik yang dilakukan Jokowi dan keluarganya. Kritik tersebut, menurutnya, telah disampaikan secara terbuka sebelum ada pemecatan resmi.

Selain itu, Aryo menyoroti dugaan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) sebelum pengumuman resmi dari KPK.“Pagi hari sebelum keputusan resmi, sprindik sudah bocor ke publik. Seharian penuh ini menjadi breaking news tanpa penjelasan yang jelas. Kami merasa nuansa politiknya sangat kental,” tegasnya.

Aryo berharap supremasi hukum di Indonesia dijalankan secara adil tanpa tekanan politik.

“Jika hukum ditegakkan dengan profesional dan tanpa intervensi, kami akan angkat topi kepada penegak hukum. Namun, jika ada nuansa politisasi, ini menjadi ancaman serius bagi demokrasi kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya menghadapi kasus hukum ini dengan kepala tegak.

Dalam pernyataannya, Hasto menyebut bahwa risiko seperti ini sudah diperhitungkan sejak awal bersikap kritis terhadap penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.

“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Kami tidak akan menyerah, meskipun menghadapi intimidasi formal maupun informal,” kata Hasto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi bersama Harun Masiku terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 serta menghalangi penyidikan perkara tersebut.

 

Penulis

 

Firman R M