MabesNews.com, Jakarta. – Ditetapkannya Sekjend PDIP Hasto Kristianto Oleh Lembaga Anti Rasuah sebagai Tersangka Kasus dugaan Suap terhadap Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan juga sebagai tersangka Perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku, mendapat respon dari PDI Perjuangan.
Penetapan Hasto Kristianto sebagai Tersangka oleh KPK ini melalui Sprindik bernomor 154/DIK.00/01/12/2924 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam Keterangan Pers yang disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP Jakarta, pada hari Selasa 24 Desember 2024. Dia mengatakan, Perkembangan Kasus Hukum yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristianto menjadi tersangka merupakan bagian dari Politisasi Hukum.
” Kami menganggap Kasus ini adalah Pemidanaan yang dipaksakan ” ujarnya.
Dia juga menyindir KPK dan menganggap Penetapan Hasto Kristianto sebagai Tersangka, merupakan Hadiah Natal.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan, Seluruh terdakwa yang dijerat dalam kasus ini sudah menjalani hukumannya masing masing.
” Semua terdakwa yang terjerat di kasus ini, telah menjalani hukuman masing masing, dan dari seluruh persidangan yang berlangsung, sama sekali tidak ada bukti, yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini ” tegasnya.
Rony juga mengatakan patut diduga ada pihak tertentu yang ingin menenggelamkan PDIP.
” Disini kami melihat, ada Politisasi Hukum yang kuat, dan kami menduga, ada maksud maksud tertentu, dari pihak tertentu, terkait dalam penetapan Hasto sebagai tersangka, yang tujuannya adalah untuk menenggelamkan PDIP atau mengambil alih PDI Perjuangan ” kata Rony.
Dia juga menegaskan, bahwa PDIP tidak akan menyerah begitu saja dengan adanya Sprindik terhadap Sekjend mereka.
” Justru ini menjadi energi yang akan memperkuat PDIP Perjuangan ” ujar Rony Talapessy.
(AR)