Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Menetapkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi: Yayasan KPK TIPIKOR Berikan Apresiasi Tinggi

MabesNews.com, Bagan Siapi-api (Riau) – Melalui Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR), memberikan apresiasi yang tinggi atas langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Kami sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan dedikasi mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tindakan ini menunjukkan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum, serta memberikan contoh yang luar biasa bagi penegak hukum lainnya di Indonesia. Semoga langkah ini menjadi awal dari upaya yang lebih besar dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” sampaikan Arjuna Sitepu kepada media ini, selasa (24/12/2024).

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Bidang Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap dua orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana Bimtek dan SPPD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir tahun anggaran 2022 lalu.

Saat ini, kedua terdakwa, Edo Rendra, S.KM (PPTK BPBD) dan Samsinar, Am.a (Bendahara Pengeluaran BPBD), telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 229.243.606, terangnya.

Kasi Intel Kejari Rohil menjelaskan, “Para terdakwa kini telah ditahan di Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagan Siapi Api sejak 20 Desember lalu, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, yang berdasarkan dengan Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr.” Tutupnya. (AWS)