MabesNews.com, BANTEN – Sempat luput dari perhatian publik dan juga menghilang dari pemberitaan media massa lantaran ‘tiba-tiba’ kasusnya dihentikan atau diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, kini penyelidikan kasus dugaan korupsi ‘Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa’ sepertinya bakal diungkit kembali.
Soalnya, tiba-tiba berhembus kabar, diam-diam Polda Banten melalui Ditreskrimum melakukan pemanggilan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat.
Surat pemanggilan terhadap Kepala BPKAD Muhammad Hidayat tersebut bernomor: B/5087/XII/2024/Ditreskrimum, perihal Undangan klarifikasi dan permintaan data Tanah RSUD Tigaraksa Kab. Tangerang, tertanggal 13 Desember 2024.
Pada poin 2 dalam surat pemanggilan tersebut, disampaikan bahwa Unit 2 Subdit 1 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, sedang melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Informasi: R-LI/146/2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Desember 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana Memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar dan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 242 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana.
Kemudian poin 3, bahwa dalam permasalahan sebagaimana dalam point 2 (dua) diatas, berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut penyidik mengapatkan informasi bahwa adanya pembelian tanah yang saat ini berdiri Rumah Sakit Umum Daerah Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, guna kepentingan penyelidikan dimohon kepada Ka untuk menemui / menghadap penyidik AKP UCU NURYADI, S.H guna klarifikasi terkait dengan permasalahan tersebut diatas, diharapkan hadir pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024, jam 10.00 WIB,” demikian isi poin ke 4, dalam surat pemanggilan.
“Lagi proses Lidik, kita sudah melakukan pemanggilan klarifikasi ke Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang (Muhammad Hidayat),” jawab Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ucu Nuryadi via WA kepada awak media ketika dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Di lain pihak, Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) mengatakan, akan serius mengawal kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa yang menelang biaya sebesar Rp 55 miliar tersebut.
“Saya akan pastikan tidak ada lagi kerancuan dan ketidakadilan yang terjadi. Keseriusan kami dalam mengawal kasus ini sampai tuntas merupakan bukti nyata bahwasaya tidak main-main dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Walid.
Sekadar informasi, Kejari Kabupaten Tangerang menghentikan atau mengeluarkan SP3 perkara kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa seluas 4,9 hektar.
Alasan penghentian penyidikan kasus tersebut karena penyidik Kejari Kabupaten Tangerang tidak menemukan bukti dugaan korupsinya.
SP3 diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tomy Hasiholan dengan nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2024 atau hampir berdekatan dengan Pilkada Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada Pilkada serentak 27 November 2024.
(Feronando)