Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen hadirkan 1 orang saksi dalam Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 a.n Terdakwa MY bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh. Rabu 18 Desember 2024.
adapun 1 orang saksi yang dihadirkan antara lain SAM selaku Auditor Muda pada Inspektorat Aceh.
saksi ahli dihadirkan kepersidangan ini berdasarkan kapasitasnya Memberikan keterangan ahli terkait Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam tindak pidana dimaksud dan untuk membantu hakim membuat keputusan yang seadil-adil.
sebelumnya dalam surat Dakwaan JPU Terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sehingga mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa MY selaku Ketua BKAD dan terpidana SM selaku Ketua UPK sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp 1.165.157.000,- (satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh.
sidang lanjutan perkara ini rencananya akan kembali digelar pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 dengan agenda Sidang menghadirkan ahli dari terdakwa, saksi A de charge dan pemeriksaan terdakwa.*
Editor : Abdi.S