Aksi Unjuk Rasa Desak Evaluasi Keputusan PKPU Sementara di PN Makassar

Pemerintah114 views

Mabesnews.com.Makassar – Sejumlah massa yang tergabung dalam Rumah Pegiat Hukum dan Demokrasi menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (16/12/2024). Mereka menuntut agar keputusan penetapan PKPU Sementara No. 8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Makassar yang dikeluarkan pada 17 Oktober 2024 dievaluasi ulang. Massa menganggap keputusan tersebut cacat prosedur dan melibatkan dugaan persekongkolan yang melibatkan sejumlah hakim.

Aksi ini dipimpin oleh Agus dan Riswan, yang masing-masing bertindak sebagai koordinator aksi dan jenderal lapangan (Jenlab). Mereka menyampaikan aspirasi di depan PN Makassar dan meminta Ketua Pengadilan untuk menemui mereka, guna menjelaskan dasar hukum di balik penetapan PKPU sementara yang dianggap sangat merugikan pihak PT. Basosi Pratama.

Tudingan Persekongkolan Hakim

Dalam orasinya, Agus mengungkapkan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh empat hakim yang menangani perkara PT. Basosi Pratama dengan penggugat Syahril sangat meragukan. Ia menyebut adanya dugaan persekongkolan dan konspirasi di balik keputusan tersebut. Keempat hakim yang dimaksud adalah Arif Wisaksono (Ketua Hakim), Burhanuddin (Hakim Anggota), Herianto (Hakim Anggota), dan Timotius Djemey (Hakim Pengawas).

Agus menilai bahwa keputusan PKPU Sementara yang dikeluarkan tersebut tidak sah, karena tidak melibatkan pihak tergugat, PT. Basosi Pratama. Dalam sidang sebelumnya, PT. Basosi Pratama telah membuktikan legalitas kepemilikan perusahaan yang sah, dengan Jasen Kariatun sebagai Direktur Utama yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM serta keputusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

“Penetapan PKPU sementara itu tidak ada hubungannya dengan sengketa yang dimohonkan oleh penggugat, Syahril. Apa yang menjadi dasar hukum keempat hakim ini mengeluarkan keputusan tersebut? Itu yang kami pertanyakan,” ujar Agus saat berorasi di depan PN Makassar.

Keputusan PKPU yang Disorot

Keputusan PKPU sementara tersebut, menurut Agus, dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku, karena dalam prosesnya tidak ada kehadiran dari pihak tergugat, PT. Basosi Pratama. Padahal, sebelum perkara ini bergulir, PT. Basosi Pratama telah memenangkan sengketa terkait legalitas kepemilikan perusahaan dalam putusan perdata yang diambil oleh pengadilan.

“Kami telah menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait legalitas kepemilikan PT. Basosi Pratama, namun keputusan ini tetap diterbitkan tanpa dasar yang jelas. Apa yang kami ajukan sudah diakui oleh Kemenkumham dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjut Agus.

Kuasa Hukum PT. Basosi Pratama Angkat Bicara

Didit Hariadi, SH, selaku kuasa hukum PT. Basosi Pratama, juga memberikan klarifikasi terkait keputusan yang diambil oleh para hakim. Ia menyatakan bahwa bukti yang diserahkan oleh Syahril kepada pengadilan tidak memiliki legalitas yang sah. Bukti tersebut tidak diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Bukti yang diajukan oleh Syahril kepada hakim-hakim tersebut tidak sah. Kami memiliki bukti yang valid yang sudah kami serahkan kepada Bareskrim Mabes Polri, dan saat ini sudah berada di tahap penyidikan. Bukti yang diajukan oleh penggugat ini kami anggap bodong dan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Didit.

Didit juga menyayangkan sikap para hakim yang, menurutnya, tidak memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh pihaknya. Ia menduga ada konspirasi di balik keputusan yang dianggap cacat hukum tersebut, dan mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Syahril serta keempat hakim tersebut ke Polda Sulsel.

Tanggapan terhadap Keputusan Homologasi

Selain itu, Didit menyoroti keputusan homologasi yang diambil oleh para hakim, yang dianggap keliru dan merugikan kliennya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak seharusnya melibatkan PT. Basosi Pratama karena kliennya tidak memiliki urusan dengan keputusan akhir yang diambil oleh hakim-hakim tersebut.

“Keputusan homologasi ini sangat keliru, karena kami tidak ada urusan dengan keputusan tersebut. Kami akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan,” tegas Didit dalam konferensi pers yang diadakan di sebuah kafe dekat PN Makassar.

Langkah Selanjutnya

Massa aksi dan kuasa hukum PT. Basosi Pratama menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak klien mereka melalui jalur hukum. Mereka juga berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta tidak terpengaruh oleh dugaan persekongkolan yang bisa merugikan pihak yang benar.

Aksi ini menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur dan konspirasi yang melibatkan hakim dalam keputusan tersebut. Selain itu, langkah hukum yang akan diambil oleh PT. Basosi Pratama diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan dalam perkara ini.**