MabesNews.com, Jakarta. – Pendaftaran untuk menjadi Wartawan Istana Presiden tahun 2025, telah resmi dibuka beberapa waktu yang lalu.
Proses Pendaftaran dilakukan secara online melalui pengunggahan dokumen persyaratan pada tautan khusus, yang telah diberikan kepada Koordinator Media masing masing.
Informasi penerimaan calon Wartawan Istana Wapres tersebut, disampaikan. Oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.
Dalam keterangan resminya, Program ini diharapkan, dapat menjaring Wartawan Profesional, yang akan meliput berbagai kegiatan Wakil Presiden, selama tahun 2025.
Setiap Wartawan yang diajukan untuk menjadi bagian dari Wartawan Istana Wapres, wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan, diantaranya, Mematuhi aturan dan Etika Jurnalistik, Mematuhi Undang undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta tata tertib khusus yang telah ditetapkan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Setwapres.
Dalam Laman Penerimaan Calon Wartawan Istana Wapres, juga dijelaskan tentang pengalaman dan latar belakang pendidikan Wartawan yang diajukan oleh Media masing masing, diantaranya Wartawan tersebut harus memiliki pengalaman sebagai Jurnalis dan berpendidikan minimal S 1, kemudian memiliki sikap dan penampilan yang santun, rapi serta berkelakuan baik.
Lain dari itu Wartawan tersebut juga harus siap menyesuaikan diri dengan dinamika Kegiatan Wakil Presiden.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Laman resmi Setwapres tersebut, Wartawan yang bersangkutan, harus berkomitmen, untuk meliput seluruh kegiatan Wapres, sejak diterbitkannya Kartu Tanda Pengenal Wartawan atau ID Pers Istana /Wapres Tahun 2025.
Bagi Wartawan yang ingin mengajukan diri sebagai Wartawan Istana Wakil Presiden, terlebih dahulu, harus melengkapi dokumen persyaratan Administrasi, yakni Surat Tugas yang di tandatangani oleh Pemimpin Redaksi, Sertifikat atau Surat Keterangan wartawan dari Dewan Pers, atau Surat Keterangan Resmi, yang menyatakan bahwa Calon Wartawan tersebut telah bekerja sebagai Jurnalis, dan ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi, dan Batas Usia calon tidak lebih dari 55 tahun.
Calon juga harus melengkapi Identitas diri berupa salinan KTP, Kartu Pers dari Media atau Paspor yang masih berlaku, serta pash photo resmi dengan latar putih, untuk Pria menggunakan jas warna gelap dan dasi, sementara untuk wanita menggunakan blazer warna gelap.
Dijelaskan pula, jika dokumen persyaratan telah siap, maka dokumen tersebut harus di scan dan diunggah dalam satu folder, dengan format ” JENIS MEDIA_NAMA MEDIA “, dan setiap File dalam folder diberi nama sesuai dengan nama pemohon, kemudian diunggah ke tautan berikut : bit.ly/IDPERSWapres2025, dan batas akhir pengunggahan dokumen tinggal satu hari esok yakni tanggal 15 Desember 2024.
Adapun Proses seleksi dokumen dan Konfirmasi akan dilakukan oleh Biro Pers.Media dan Informasi Setwapres, sementara Media yang tidak menerima Konfirmasi hingga akhir Januari 2025, maka bisa dianggap permohonannya tidak diterima.
Disisi lain, pihak Satwapres menegaskan pentingnya Profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai wartawan Istana Wakil Presiden.
Abdul Rosad