MabesNews.com, Sorong – Pj Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard Eduard Rondonuwu, S.Sos., M.Si., memimpin langsung pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah di Hotel Kyriad M Sorong. Jumat, (13/12/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Sorong, Asisten II Setda Kota Sorong, Inspektur Kota Sorong, serta Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dari hotel-hotel di Sorong dipenuhi dengan baik.
Dr. Bernhard menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan pajak untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berharap kegiatan ini menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang belum melunasi kewajiban mereka.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pj Wali Kota Sorong menegaskan kepada pihak Hotel Kyriad M Sorong untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak yang telah lama tertunda.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat dikenakan beberapa sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan semua pelaku usaha di Kota Sorong.
Selain itu, Dr. Bernhard menyampaikan bahwa pajak yang dibayarkan nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah. Pesan ini disampaikan dengan harapan meningkatkan kesadaran pentingnya pajak bagi keberlanjutan kota.
Pj Wali Kota juga mengingatkan bahwa PAD merupakan sumber utama dalam mendanai berbagai kebutuhan kota, termasuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Beliau menjelaskan, jika setiap wajib pajak, termasuk hotel, dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka kesejahteraan masyarakat Sorong akan meningkat.
Pemerintah Kota Sorong pun berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para wajib pajak.
Kegiatan ini mencerminkan tekad Pemkot Sorong untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dr. Bernhard menutup dengan harapan agar semua pihak mendukung penuh upaya peningkatan PAD ini.
Writer : ARPP