BPOM, BNN, BIN, dan BAIS Gempur Produksi Obat Keras Ilegal di Kawasan Industri Candi Semarang, Ini Buktinya !

Semarang, MabesNews.com – Operasi penertiban terhadap produsen obat-obatan keras (OOT) ilegal berhasil dilaksanakan di tiga lokasi di Kawasan Industri Candi Semarang. Kegiatan yang digagas Badan POM (BPOM) ini melibatkan kerja sama dengan Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jum’at (13/12/2024).

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum., turut hadir dan memberikan penegasan terkait pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras di masyarakat.

“Kami (BNN) selalu berkoordinasi dengan Badan POM untuk ikut serta mengawasi dan memberantas peredaran gelap obat keras yang tentunya menjadi ancaman untuk disalahgunakan. Dari beberapa temuan kami di lapangan, banyak sekali obat-obatan keras seperti ini disalahgunakan oleh anak-anak sekolah,” ungkapnya.

Operasi yang dilakukan pada 25 Maret 2024 itu berhasil mengamankan barang bukti berupa produk jadi sebanyak 1.099.414.000 tablet, bahan baku (404 karung dan 83 drum), kemasan (45 karung, 17.478 botol, 1.192 roll aluminium foil, dan 17.195 karton), alat produksi (18 unit), serta dua unit truk sebagai alat transportasi. Total nilai ekonomi dari barang bukti tersebut mencapai Rp 317 miliar.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers didampingi sejumlah deputi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi yang dihimpun oleh Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, Direktorat Siber Obat dan Makanan, BIN, dan BAIS TNI.

“Teridentifikasi adanya aktivitas produksi obat-obatan keras ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ujarnya.

Hasil uji laboratorium terhadap sampel barang bukti menunjukkan kandungan obat keras seperti Tramadol dan Triheksifenidil, serta Dekstrometorfan yang telah ditarik dari peredaran dalam bentuk tunggal. Aktivitas tersebut melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Badan POM akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama dengan pemangku kepentingan lain sehingga produksi dan peredaran OOT ilegal dapat ditanggulangi dan masyarakat terlindungi. Ini adalah bentuk komitmen melawan mafia obat ilegal,” tegas Taruna.

Operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara lembaga-lembaga negara dalam mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat merusak generasi muda. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah pun mengapresiasi upaya terpadu ini sebagai langkah konkret dalam mendukung misi Indonesia bersih narkoba.

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita https://www.mabesnews.com