Maraknya PETI Di Huta Bargot, Polhut Membisu

MabesNews.com, Pertambangan emas tanpa izin ( PETI) di kabupaten Mandailing Natal ( Madina) seakan problem yang tidak pernah usai dan tanpa solusi. Eksekutif, legislatif hingga yudikatif terkesan tutup mata. Berulang kali digelar musyawarah oleh forum komunikasi pimpinan daerah ( Forkopimda) namun tidak menghasilkan solusi yang berarti. PETI yang memakai alat berat, manual hingga PETI dengan melobangi bumi.

Sorotan saat ini tambang emas ilegal di kecamatan Huta Bargot luput dari pantauan dan pengawasan yang berwenang. Forum komunikasi pimpinan kecamatan ( Forkopimcam) baru-baru ini baru saja membuat stop tambang ilegal namun perhari itu hingga kini Tambang itu terus beroperasi. Pada himbauan itu dijelaskan undang-undang nomor: 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah.

Camat Huta Bargot Dikonfirmasi lebih memilih bungkam. Padahal akibat tambang ilegal itu terjadi kekerasan yakni pengeroyokan kepada warga desa Pancinaran. Kekerasan semacam itu bisa berpotensi besar dan menimbulkan konflik lainnya. Sering terjadi juga PETI itu memakan korban jiwa.

Sementara polisi kehutanan ( polhut) yang dianggap punya wewenang mengawasi hutan terkesan tidak melaksanakan kewajibannya. Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.

Kepala kesatuan pengelolaan hutan ( KPH) wilayah VIII yang meliputi hutan Huta Bargot Dikonfirmasi namun tidak ada jawaban, Kamis, (12/12/2024).

Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tim wartawan yang tergabung menanyakan tentang PETI di Huta Bargot dan pengawasannya.

 

(Ringgo R)