Terbongkar, Proyek Milik DTRB Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Lahan Korupsi

MabesNews.com, BANTEN – Kabar perihal dugaan bobroknya pengelolaan uang rakyat di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Banten, masih terus berlanjut.

Kabar tak sedap kali ini, mengenai terbongkarnya salah satu proyek milik DTRB Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi lahan korupsi karena disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 390 juta lebih.

Adapun proyek yang dimaksud berdasarkan informasi A1 yang diperoleh MabesNews.com, yaitu proyek ‘Pembangunan Gedung kantor Kesbagpol dan Barak Satpol PP’ yang melumat biaya Rp 29,3 miliar lebih.

Pembangunan Gedung kantor Kesbagpol Satpol PP, dibiayai melalui APBD tahun 2023 yang dilaksanakan oleh PT. Griya Cemerlang Sejahtera (GCS) dengan nilai kontrak Rp 29.398.230.000 dari Nilai HPS Rp 29.676.630.000.

Kuat dugaan, PT. Griya Cemerlang Sejahtera memenangkan tender paket proyek tersebut, adalah merupakan hasil settingan atau pengkondisian. Sejak awal, sudah diatur agar paket pekerjaan dikerjakan oleh PT. Griya Cemerlang Sejahtera.

Dugaan itu semakin tak terbantahkan, setelah diketahui dari 37 perusahaan peserta yang mengikuti proses tender, namun hanya PT. Griya Cemerlang Sejahtera yang mengajukan penawaran alias menjadi penawar tunggal dengan penawaran sebesar Rp 29.398.230.000 (Harga Negosiasi).

Dalam pengerjaannya, DTRB Kabupaten Tangerang patut diduga telah melakukan ‘kerja sama hitam’ dengan PT. Griya Cemerlang Sejahtera untuk membegal uang rakyat sebesar Rp 390.627.303, melalui kegiatan Pembangunan Gedung kantor Kesbagpol dan Barak Satpol PP ini.

Dugaan kerugian negara sebanyak Rp 390 juta tersebut dimungkinkan bisa terjadi, akibat pengerjaan proyek Pembangunan Gedung kantor Kesbagpol dan Barak Satpol PP yang dikerjakan PT. Griya Cemerlang Sejahtera itu, terindikasi menyimpang dari ketentuan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Dokumen Kontrak.

Selain itu, patut juga dicurigai bahwa terjadinya dugaan kerugian negara seperti yang dimaksud, disebsbkan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum pejabat DTRB Kabupaten Tangerang demi memperkaya diri sendiri dan juga pihak pelaksana, yang berkongkalikong guna merampok uang negara.

Terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar Rp 390 juta lebih di DTRB Kabupaten Tangerang ini, MabesNews.com sudah berupaya mengkonfirmasi pihak Dinas bersangkutan, namun belum ada yang bisa memberikan keterangan.

Hendri Hermawan, Kepala DTRB Kabupaten Tangerang dan Deki Kusmayadi selaku Kabid Bangunan ketika ditemui di kantornya, kedua pejabat yang diduga paling berpengaruh dalam pengkondisian paket proyek ini, seperti biasanya masih tetap sulit ditemui.

Sudah menjadi kebiasaan, baik Hendri maupun Deki, jangankan untuk ditemui di kantornya, dihubungi via telepon atau WA pun, mereka berdua selalu tidak pernah merespon alias cuek bebek.

“Pak Kadis (Hendri Hermawan) tidak ada. Beliau susah ditemui, banyak wartawan dan LSM yang nyari beliau, tapi gak pernah ada,” kata Satpam DTRB Kabupaten Tangerang, Kamis (12/12/2024).

“Pak Kabid (Deki Kusmayadi) juga gak. Ruangannya belum selesai direnovasi. Biasanya sih, dia ada base camp tapi dimana base campnya kita gak tahu bang. Tapi kadang-kadang memang Pak Kabid datang ke sini, tapi gak tentu” ujarnya

 

PESTA TAMPUBOLON