Dugaan Dikriminalisasi warga Desa Ponokawan Krian Karena Memperjuangkan Tanah leluhurnya

MabesNews.com, Sidoarjo, Jawa Timur-Dugaan Dikriminalisasi karena memperjuangkan tanah leluhurnya Nanang,warga Desa Ponokawan Kecamatan Krian telah bertahun-tahun memperjuangkan tanah peninggalan ayahnya yang bernama Abd. Gapur almarhum. Tanah itu terletak dipinggir jalan nasional durusan Surabaya-Mojokerto, tanah tersebut dibeli dari seorang tetangganya pada sekitar tahun 1973, kemudian sekitar tahun 1980an tanah tersebut disewa oleh PT. Hutama Karya yang mengerjakan proyek pengairan dalam rangka pengerukan sungai di daerah krian, tanah yang disewa dari orang tua nanang saat itu digunakan sebagai tempat parkir alat-alat berat, Hari Kamis 12 Desember 2024.

Beberapa tahun kemudian sekitar tahun 1996-1998 di atas tanah tersebut berdiri bangunan liar yang dibangun oleh oknum-oknum pegawai pengairan Sidoarjo, tanpa ijin dari Nanang atau Ahli Waris ABD. Gapur yang lain. Singkat cerita terjadilah silang sengketa antara Ahli Waris ABD. Gapur dengan Oknum-Oknum Pengairan tersebut, dengan tetangganya dan bahkan Dinas PU Binamarga & Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo turut terseret pada perkara sengketa tanah tersebut.

Pada sekitar bulan Juli 2022 Nanang menggugat hak-haknya ke pengadilan Negeri Sidoarjo, pada sekitar bulan April 2023 Gugatan dengan register nomor 177/Pdt.G/2022/PN Sda tersebut diputus NO (niet ontvankelijke verklaard), yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, gugatan Nanang saat itu dinyatakan kurang pihak, karena saat pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim diketahui sebagian tanahnya diduga diserobot oleh tetangganya, yang dalam gugatannya tersebut tidak turut dijadikan tergugat, sehingga gugatannya di putus NO.

Anehnya pada tanggal 4 November 2024 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air membawa serta Aparat Penegak Hukum seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Republik Indonesia Resort Sidoarjo, Komando Daerah Militer Sidoarjo, Komando Garnisun gartap Sidoarjo dan Perangkat Daerah lain, kedatangan mereka dengan alasan untuk mengamankan aset Pemerintah yang didasarkan pada Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Pengadilan Sidoarjo nomor 177/Pdt.G/2022/PN Sda tanggal 17 April 2023, saat ditanya media bagaimana menurut anda tentang hal ini ??, Nanang menjawab, untuk masalah hukum sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya dari LBH Perisai Cakra Nusantara.

Saat ini Nanag dan saudara-saudaranya sedang melakukan upaya-upaya hukum terkait dengan masalahnya itu seperti menggugat VKE Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan sekarang saya juga sedang menjalani persidangan perkara pidana di PN Sidoarjo kata Nanang, saat ditanya oleh awak Media, perkara apa, apakah ada kaitannya dengan tanah yang diperjuangkan itu ??, Nanang menjawab saya dituduh merusak kunci rumah Mistadji salah satu oknum pengairan yang mendirikan bangunan liar permanen di atas tanah milik ayah saya ABD. Gafur, lebih jelasnya silahkan menghubungi Pengacara saya kata Nanang.

Diketahui Penasehat Hukum Nanang dari LBH Perisai Cakra Nusantara (LBH PCN) terdiri dari, H. Ananto Haryo, SH., MH., MM; Andreas Yohanes Tuwo, SH; Retno Purbawati, SH., MH; Sugeng Winarko, SH; Soekardji, SH., MH; Ni Luh Putu Eva Susanti, SH, Imam Luthfi, SH saat dihubungi di tempat terpisah salah satu Penasehat Hukum Nanang dari LBH Perisai Cakra Nusantara bernama Soekardji, SH., MH yang akrab dipanggil cakjoss.

“saat dihubungi melalui telepon selulernya menerangkan, perkara sengketa ini sebenarnya sudah lama terjadi, kalau tidak salah sudah sejak tahun 2000an, kami dari LBH PCN baru tahun 2023 menjadi Kuasa Hukum Pak Nanang dan keluarganya, saat ditanya tentang putusan NO dari PN Sidoarjo dan perkara pidana Nanang, cakjoss mengatakan, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili.

Atas putusan seperti ini, memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkara pun tidak diperiksa oleh Majelis Hakim karena cacat formil tersebut, sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan dikabulkan seluruhnya atau sebagian misalnya dan memang sudah inkracht.

Putusan itu harus dijalankan oleh Panitera atas Perintah Hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR, jelas cakjoss.

Kemudian masalah perkara pidananya Pak Nanang ini ada kesan dipaksakan, perlu diketahui pelapor dari perkara ini atas nama Sdr. Mistadji, pelapor ini adalah oknum pegawai pengairan yang sudah pensiun yang mendirikan rumah di atas tanah milik ABD. Gopur almarhum pada sekitar tahun 1996-1998 tanpa ijin. Kemudian kunci pintunya rusak pada akhir tahun 2023 dan melaporkannya ke Polsek Krian, selanjutnya bulan Februari 2024 Pak Nanang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik, saat itu kami belum menjadi Penasehat Hukum Pak Nanang, LBH PCN menjadi Kuasa Hukum Pak Nanang setelah pemeriksaan tahap dua atau saat dilimpahkan ke Kejaksaan sambung cakjoss.

Kemudian setelah disidangkan di PN Sidoarjo dengan register perkara 585/Pid.B/2024/PN.Sda terungkap beberapa fakta, diantaranya adalah saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan mengingkari BAP yang dibuat penyidik selain itu dalam persidangan juga tidak pernah ditunjukan kunci yang mana yang rusak, nah oleh karena itu kami tim penasehat hukum menyimpulkan kalau perkara ini dipaksakan dalam prosesnya, padahal dalam perkara pidana itu dikenal asas In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores yang artinya bukti yang diberikan atau diperlihatkan dalam persidangan harus jelas.

Dengan kian pentingnya, asas ini memberi penekanan bahwa bukti itu harus lebih terang dari cahaya. Asas ini menunjukkan bahwa bukti merupakan hal yang fundamental harus ada, Karena tanpa bukti suatu kejahatan itu tidak akan bisa diselesaikan, dan selanjutnya apabila bukti-bukti yang dihadirkan tidak bisa menunjukkan persesuaian atas kesalahan/kejahatan seseorang secara kongkrit maka Hakim harus berikap seperti adagium Lebih Baik membebaskan 1000 orang yang Bersalah, Daripada Menghukum 1 orang yang Tak Bersalah, semua penegak hukum pidana harus berpegang pada asas-asas hukum seperti itu, jangan sampai ada kesan Pak Nanang ini dikambinghitamkan atau dikriminalisasi saat memperjuangkan hak-haknya, pungkas cakjoss,Pada Hari Kamis 12 Desember 2024.