MabesNews.com, Pontianak, 9 Desember 2024 – Proyek peningkatan jalan rabat beton di Gang Hidayah Bersama, Jalan Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, selama pengerjaan proyek, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang menjadi kewajiban berdasarkan peraturan pemerintah.
Seorang warga yang berdomisili di sekitar gang tersebut, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya transparansi dan pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pontianak.
“Kami tidak melihat ada papan proyek sejak awal pengerjaan hingga saat ini. Ini membuat kami bertanya-tanya soal durasi pekerjaan, anggaran, dan siapa pelaksananya,” ungkap warga tersebut.
Tim awak media yang meninjau lokasi pada 6 Desember 2024, membenarkan bahwa tidak ditemukan plang atau papan informasi proyek di lokasi tersebut. Padahal, keberadaan papan proyek adalah kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Dalam Pasal 77 ayat (1) Perpres tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh dana pemerintah wajib memasang papan nama proyek. Papan ini harus memuat informasi seperti nama proyek, durasi pengerjaan, anggaran, dan pihak pelaksana sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Kurangnya papan informasi ini dapat memicu dugaan adanya pelanggaran administrasi atau bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Warga berharap pihak terkait, khususnya Dinas Perkim Kota Pontianak, segera menindaklanjuti temuan ini.
“Kami ingin ada transparansi. Kalau semua jelas, masyarakat juga merasa lebih percaya,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkim Kota Pontianak belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. Tim awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya lebih lanjut.
(Samsul)
Reporter: Fajri | Tim Awak Media