Ajuan PSU Pilkada Lahat Tahun 2024 Dari Tim Pemenangan YMBM Diterima langsung Ketua Bawaslu Lahat 

MabesNews.com, Lahat – Sumsel :05 Desember 2024 – Menindak lajuti adanya Dugaan Kecurangan yang terjadi pada pelaksanaan rekapitulasi dan Hasil Perhitungan Suara pada Pilkada tahun 2024 ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Lahat Sekira pukul 10.00 Wib Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Lahat Yulius Maulana .ST. Dan Calon Wakil Bupati lahat H.Budiarto Marsul.SE. Nomor Urut 1 (Satu) Bpk.H.Nopran Marjani .SPd di damping beberapa Personil Tim Penangan YMBM telah secara resmi menyampaikan Usulan. ajuan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lahat dan langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana dikantor Bawaslu Lahat.

Usulan yang disampaikan berupa Surat Nomor : 017/ YMBM- Lahat / XI / 2024 beserta Lampiran Data Temuan Kecurangan pada Beberapa TPS di Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Lahat antara lain pada Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Timur. kecamatan Merapi Barat, Kikim Barat. Kecamatan Kikim Timur, Kecamatan Pseksu, Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Kikim Selatan beserta Alat Bukti

Diketahui dari Pemberitaan Yang Viral di Media Sebanyak 91960 Suara, 209 TPS yang bermasalah dari 754 TPS yang ada di Wilayah Kabupaten Lahat dan Tim Pemenangan dari YMBm telah menemukan adanya indikasi Kecurangan Pengelembungan Suara ditingkat TPS dengan pembuktian tidak Sikronisasinya jumlah Pemilih atau pengunaan surat suara dengan daftar hadir Pemilih.

H.Novran Marjani.Spd selaku ketua Tim Pemenangan YMBM menyampaikan bahwa Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lahat Tahun 2024 selain adanya kejanggalan telah terjadi nya pengelembungan Suara Secara Masif Dilakukan dengan cara memanfaatkan Pemilih untuk mengunakan Hak pilih nya lebih dari satu kali.

Dari pemilih yang tidak terdaftar Mendapat kesempatan memberikan sura di TPS dibuktikan dengan perbedaan jumlah pemilih yang hadir sehingga sangat bertentangan dengan pasal 50 ayat 3 poitn d dab c pada PKPU nomor 17 tahun 2024 

Serta pasal 50 ayat 4,5 dan 6 PKPU nomor 17 tahun 2024.

Selain itu Kecurangan pada Absensi yang hadir diduga ditanda tangani oleh orang lain dibuktikan dengan adanya kesamaan pola tanda tangan pada absensi pemilih Yang hadir diTPS dan ditemukan pada absensi yang tidak ditanda tangani oleh DPT pada hari Pemungutan Suara .

Untuk ini Kami mendesak kepada Pihak Bawaslu agar dapat menindak lanjuti Usulan Ajuan PSU Pilkada Lahat Tahun 2024 demi mewujudkan Pilkada Damai yang adil,jujur dan Berintegritas

(David/feri)