MabesNews.com ll Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 28 November 2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Yunus alias Afung anak dari Ahian (Alm) dari Kejaksaan Negeri kota Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Tersangka Yunus als Afung anak dari Ahian (alm) pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Hilir, Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat untuk mengantarkan mainan anak-anaknya.
Setelah itu, Tersangka pergi ke rumah paman Tersangka yaitu saksi Kornelis als Atit. Mengetahui hal tersebut, saksi (korban) Ira yang merupakan istri Tersangka pergi ke tempat paman Tersangka dan meminta kepada saksi Kornelis als Atit untuk menyuruh Tersangka pulang ke rumah guna menyelesaikan masalah keluarga antara Tersangka dan Saksi (korban) Ira.
Kemudian pada tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB saksi Kornelis als Atit membawa Tersangka pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah, Tersangka marah-marah dan langsung menarik baju saksi (korban) Ira sambil menampar dan meninju bagian ulu hati saksi (korban) Ira.
Lalu saksi (korban) Ira berlari keluar rumah dan memberitahukan kepada warga sekitar bahwa ia telah ditampar dan ditinju oleh Tersangka. Mengetahui hal tersebut, saksi Kornelis ais Atit menyuruh saksi (korban) Ira pergi bersama saksi David als Boge untuk memberitahukan kepada keluarga saksi (korban) Ira.
Kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, saksi (korban) Ira kembali ke rumahnya bersama dengan keluarganya dan saksi David als Boge. Saat saksi (korban) Ira masuk ke dalam rumah tiba-tiba Tersangka menarik saksi (korban) Ira dan langsung meninju, menendang, dan membanting saksi (korban) Ira hingga bibir sebelah kiri saksi (korban) Ira robek, kemudian saksi Kornelis als Atit bersama dengan saksi David ais Boge masuk ke dalam rumah untuk mengamankan saksi (korban) Ira, kemudian Tersangka meninju dan menendang saksi Kornelis ais Atit.
Kemudian saksi Kornelis als Atit melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Tarang, kemudian petugas Polsek Batang Tarang datang kerumah Tersangka dan membawa Tersangka ke Polsek Batang Tarang untuk diamankan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 03/VER/PKM-BT/2024 tanggal 27 September 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batang Tarang atas nama Ira telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa atas nama dr. Sumarti Fina Martha Wongso, dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka robek pada bibir, luka lecet di leher, pinggang kanan, lengan kiri, memar di wajah, dan benjolan di pundak kiri yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H. serta Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 28 November 2024.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 perkara lain yaitu:
1. Tersangka Ripki Septiana alias Ule alias Acil bin Kidik (Alm) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Retendra Johnbetri pgl Ten dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Aulia Adi Putra pgl Willi dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
* Tersangka belum pernah dihukum;
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
* Pertimbangan sosiologis;
* Masyarakat merespon positif.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)
(S.Bahri)
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.