MabesNews.com, Pematang Siantar : Rabu 27 November 2024 – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 akan dilakukan oleh 37 provinsi,415 Kabupaten dan 93 Walikota di seluruh Indonesia.Artinya,Pilkada tahun 2024 akan menjadi semacam pesta orang daerah dengan berbagai peluang yang dapat dilakukan untuk bersinergi dengan pihak lain.
Tetapi Pilkada serentak di tahun 2024 yang berlangsung untuk pemilihan walikota pematang siantar diduga ada salah satu oknum seorang RT kelurahan melayu tertangkap oleh warga masyarakat sekitarnya,yang berkomunikasi langsung kepada oknum RT tersebut dengan sikap tidak netral dan mendukung salah satu paslon dalam pilkada pemilihan walikota pematang siantar provinsi sumatera utara.
Berdasarkan yang diterima melalui tim media dilihat dari durasi video yang beredar viral di aplikasi online sebagai rekam jejak peristiwa pada hari sabtu 26 November 2024 dengan waktu 2:24 menit,oknum RT tersebut terpaksa menjawab pertanyaan warga sekitar akibat ketidak netralan sikap,menjelaskan sudah ada 30 warga yang dibagikan amplop atau praktik money politik,dan masyarakat tersebut mengungkap dalam durasi video tersebut atas perintah bu susanti,dan kemudian oknum RT tersebut tidak dapat berbuat apa – apa karena tertangkap dukung paslon walikota pematang siantar nomor urut 3.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pada pasar 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.
Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna.
Dalam Pilkada Walikota Pematang Siantar menjadi sorotan publik oleh Media,dimana ketidak netralan oknum RT yang diduga ikut serta praktik politik untuk pendukungan paslon nomor urut 3,yang terlibat ke tangkap langsung oleh warga sekitar dan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat umum.
Dengan terbitnya berita ini,dengan durasi video rekam jejak dengan waktu 2:24 menit,agar BAWASLU Pematang Siantar menindak tegas kepada oknum RT kelurahan melayu kecamatan siantar utara ketidak netralan tersebut Pilkada Walikota Pematang Siantar Provinsi Sumut 27 November 2024,sesuai aturan perundang – undangan di Negara Republik Indonesia.
( Tim / RS ).