Proyek Embung SDN 01 Petukangan Selatan Terlambat, Diduga Dikelola Asal-Asalan

Pemerintah19 views

Jakarta –  FigurNews.com – Proyek pembangunan embung dan penampung air di depan SDN 01 Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang direncanakan selesai dalam waktu 120 hari kerja, kini mengalami keterlambatan hingga 15 hari.

Proyek senilai Rp 10,4 miliar ini dikerjakan oleh PT Windenlei Anugerah Bersaudara dengan pengawasan dari PT Balqis Mandiri Konsultan dan PT Argya Nauli Karya.

Namun, pelaksana dan pengawas proyek diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Menurut Anggi, pengamat pembangunan perkotaan, masalah pada proyek ini sudah terlihat sejak awal. Ia menyebutkan bahwa papan proyek yang dipasang bahkan salah mencantumkan alamat Jakarta Timur, meski proyek berada di Jakarta Selatan.

“Ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam perencanaan. Proyek seperti ini terlihat hanya asal ada kerjaan tanpa kajian yang matang terkait manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.

 

Kondisi di lapangan juga jauh dari harapan. Baik progres dan kualitas pekerjaan, maupun logistik yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Jalanan sekitar proyek menjadi kotor karena alat berat dan truk pengangkut logistik yang lalu-lalang. Warga sekitar mengeluhkan dampaknya, sementara pihak pelaksana proyek dan konsultan pengawas tidak pernah terlihat di lokasi. “Pengawasan dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan juga sangat lemah. Seolah-olah ini proyek asal-asalan,” tambah Anggi.

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, keterlambatan proyek ini dapat dikenakan denda sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak per hari. Dengan nilai kontrak Rp 10,4 miliar, denda harian yang harus dibayarkan mencapai Rp 10,4 juta. Hingga saat ini, keterlambatan 15 hari berarti total denda yang harus dikenakan mencapai Rp 156,7 juta.

Selain itu, penyedia proyek yang tidak memenuhi spesifikasi atau terlambat menyelesaikan pekerjaan juga berisiko terkena pemutusan kontrak hingga blacklist. Di sisi lain, pemberi kerja yang lalai mengawasi proyek dapat dikenai sanksi administratif atau tindakan hukum sesuai ketentuan.

Warga Petukangan Selatan berharap proyek ini segera diselesaikan sesuai standar yang telah ditentukan. “Kami butuh pembangunan ini selesai tepat waktu dan sesuai rencana, bukan malah jadi beban karena kelalaian berbagai pihak,” ujar seorang warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas SDA Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan proyek ini.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Jakarta Selatan, Santo selalu disebut tidak di kantornya. Demikian juga dengan “tangan kanan” kirinya Kasudin, yakni, Kepala Seksi Pembangunan, Joshua yang disebut “play maker” tukang kibul. (JJ)